Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Sebanyak 70 persen program sertifikat tanah transmigrasi bagi masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah rampung dikerjakan.
"Tinggal 30 persen yang belum jadi dari total program sertifikat tanah transmigrasi 367 bidang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Suhartono di Praya, Kamis.
Ia mengatakan program sertifikat tanah transmigrasi lokal (translok) tersebut berada di Desa Mekar Sari dan Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat.
"Program itu dilakukan di dua desa," katanya.
Ia mengatakan kendala dalam program tersebut adalah kurangnya proaktif warga untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tanah sesuai dengan aturan. Dalam pembayaran BPHTB pembuatan sertifikat tersebut, pemerintah daerah telah memberikan subsidi kepada masyarakat sebanyak 75 persen dari total biaya yang harus dibayarkan.
"Besaran biaya BPHTB yang dibayarkan masyarakat itu bervariasi, tergantung luas. Bahkan ada yang gratis," katanya.
Ia berharap kepada masyarakat yang mendapatkan program sertifikat tanah transmigrasi tersebut supaya memanfaatkan dengan baik untuk peningkatan kesejahteraan.
Sertifikat tersebut bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman modal di bank, sehingga dana pinjaman itu bisa digunakan untuk pengembangan usaha.
"Kita berharap sertifikat ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," katanya.
Ia mengatakan dalam pengurusan sertifikat tersebut telah dilakukan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan harapan bisa memberikan kemudahan kepada warga atas pengurusan sertifikat yang dilakukan.
"Syarat pembuatan sertifikat dalam program ini telah dipermudah. Masyarakat kita harapkan memanfaatkan program ini dengan baik," katanya.
"Tinggal 30 persen yang belum jadi dari total program sertifikat tanah transmigrasi 367 bidang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Suhartono di Praya, Kamis.
Ia mengatakan program sertifikat tanah transmigrasi lokal (translok) tersebut berada di Desa Mekar Sari dan Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat.
"Program itu dilakukan di dua desa," katanya.
Ia mengatakan kendala dalam program tersebut adalah kurangnya proaktif warga untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tanah sesuai dengan aturan. Dalam pembayaran BPHTB pembuatan sertifikat tersebut, pemerintah daerah telah memberikan subsidi kepada masyarakat sebanyak 75 persen dari total biaya yang harus dibayarkan.
"Besaran biaya BPHTB yang dibayarkan masyarakat itu bervariasi, tergantung luas. Bahkan ada yang gratis," katanya.
Ia berharap kepada masyarakat yang mendapatkan program sertifikat tanah transmigrasi tersebut supaya memanfaatkan dengan baik untuk peningkatan kesejahteraan.
Sertifikat tersebut bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman modal di bank, sehingga dana pinjaman itu bisa digunakan untuk pengembangan usaha.
"Kita berharap sertifikat ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," katanya.
Ia mengatakan dalam pengurusan sertifikat tersebut telah dilakukan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan harapan bisa memberikan kemudahan kepada warga atas pengurusan sertifikat yang dilakukan.
"Syarat pembuatan sertifikat dalam program ini telah dipermudah. Masyarakat kita harapkan memanfaatkan program ini dengan baik," katanya.