Jakarta (ANTARA) - Akademisi pengamat kebudayaan dan pariwisata dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Chusmeru mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Permuseuman menjadi undang-undang (UU) sangat mendesak mengingat potensi museum yang besar dan strategis bagi masa depan bangsa dan negara.
"RUU Permuseuman sangat urgent karena potensinya yang sangat besar dan strategis," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Museum merupakan wadah untuk mengumpulkan dan merawat benda-benda ilmu pengetahuan alam, benda-benda seni, dan benda-benda bernilai sejarah yang diwariskan leluhur bangsa.
Menurut Chusmeru setiap museum harus memiliki sistem pengamanan dan keamanan yang ketat sehingga dapat melindungi aset-aset tersebut. RUU Permuseuman dinilainya dapat menjadi pedoman dan juga payung hukum dalam upaya melindungi keberadaan aset yang ada di museum.
Pengelolaan museum yang baik juga dinilainya akan berdampak besar pada sektor lainnya terutama sektor ekonomi dan sektor pendidikan. Berkaca dari peristiwa kebakaran Museum Nasional, ia menilai juga perlu dibentuk semacam Badan Permuseuman Nasional yang dapat berperan menjamin pembangunan, pengembangan, dan pelestarian museum di seluruh tanah air.
"Perlu dibentuk juga Badan Permuseuman Nasional untuk menjamin pelestarian museum sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang terjadi Museum Nasional," ujarnya.
Ia mengatakan di momen peringatan Hari Museum Indonesia yang diperingati setiap tanggal 12 Oktober hendakmya dijadikan sebagai momentum peneguhan jatidiri bangsa, peningkatan rasa cinta bangsa dan negara.
Baca juga: Mendikbudristek Nadiem apresiasi gerak cepat aparat atasi kebakaran Museum Nasional
Baca juga: Penyelamatan artefak Museum Nasional jadi prioritas utama
Selain itu, peringatan Hari Museum Indonesia juga harus dijadikan titik balik untuk menjadikan museum sebagai destinasi wisata sejarah, kebudayaan, dan edukasi masyarakat. "Saatnya tinggalkan stigma museum sebagai tempat menyimpan benda kuno atau bangunan menyeramkan," kata dia.
"RUU Permuseuman sangat urgent karena potensinya yang sangat besar dan strategis," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Museum merupakan wadah untuk mengumpulkan dan merawat benda-benda ilmu pengetahuan alam, benda-benda seni, dan benda-benda bernilai sejarah yang diwariskan leluhur bangsa.
Menurut Chusmeru setiap museum harus memiliki sistem pengamanan dan keamanan yang ketat sehingga dapat melindungi aset-aset tersebut. RUU Permuseuman dinilainya dapat menjadi pedoman dan juga payung hukum dalam upaya melindungi keberadaan aset yang ada di museum.
Pengelolaan museum yang baik juga dinilainya akan berdampak besar pada sektor lainnya terutama sektor ekonomi dan sektor pendidikan. Berkaca dari peristiwa kebakaran Museum Nasional, ia menilai juga perlu dibentuk semacam Badan Permuseuman Nasional yang dapat berperan menjamin pembangunan, pengembangan, dan pelestarian museum di seluruh tanah air.
"Perlu dibentuk juga Badan Permuseuman Nasional untuk menjamin pelestarian museum sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang terjadi Museum Nasional," ujarnya.
Ia mengatakan di momen peringatan Hari Museum Indonesia yang diperingati setiap tanggal 12 Oktober hendakmya dijadikan sebagai momentum peneguhan jatidiri bangsa, peningkatan rasa cinta bangsa dan negara.
Baca juga: Mendikbudristek Nadiem apresiasi gerak cepat aparat atasi kebakaran Museum Nasional
Baca juga: Penyelamatan artefak Museum Nasional jadi prioritas utama
Selain itu, peringatan Hari Museum Indonesia juga harus dijadikan titik balik untuk menjadikan museum sebagai destinasi wisata sejarah, kebudayaan, dan edukasi masyarakat. "Saatnya tinggalkan stigma museum sebagai tempat menyimpan benda kuno atau bangunan menyeramkan," kata dia.