Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) memusnahkan sabu senilai Rp4 miliar yang berasal dari hasil pengungkapan dua kasus peredaran.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Gagas Nugraha di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa nilai Rp4 miliar itu muncul dari asumsi harga per gram Rp2 juta dari jumlah barang bukti mencapai 2 kilogram.

"Dengan adanya pemusnahan sabu-sabu seharga Rp4 miliar ini, apabila dikalkulasikan untuk 1 gram digunakan sebanyak 12 orang, maka sudah ada sedikitnya 23.000 lebih orang yang berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Brigjen Pol. Gagas.

Dia menjelaskan bahwa dua kasus yang menjadi sumber barang bukti ini terungkap pada periode akhir Agustus 2023. BNNP NTB menetapkan dua tersangka.

Kasus dengan barang bukti paling banyak terungkap dari penangkapan seorang tersangka berinisial RF, yakni sebanyak 1,99 kilogram.

Pria asal Aceh yang mengaku hanya sebagai kurir narkotika dengan upah antar Rp100 juta tersebut tertangkap saat tiba di Kota Mataram.

"Dia ini asal Aceh, bawa barang dari Riau ke Mataram pakai transportasi udara, sempat transit di Jakarta," ujarnya.

Penangkapan RF, kata dia, berawal dari penelusuran informasi di lapangan. Mengetahui identitas RF sebagai pembawa, tim BNNP NTB melakukan penelusuran dan berhasil menangkap RF saat berada di depan hotel melati wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

"Hasil penggeledahan barang bawaan ditemukan dua bungkus plastik besar berisi serbuk kristal putih yang telah dipastikan berdasarkan uji laboratorium bahwa barang itu narkotika jenis sabu," ucap dia.

Dengan adanya penyisihan untuk kebutuhan uji laboratorium, Gagas mengatakan bahwa berat barang bukti hasil penangkapan menjadi berkurang. Begitu juga dengan adanya penyisihan untuk kebutuhan di persidangan.

"Jadi, untuk yang kami musnahkan ini sudah berkurang menjadi 1,98 kilogram. Itu yang kami musnahkan bersama barang bukti dari pengungkapan di wilayah Batukliang, Lombok Tengah," ujarnya.

Untuk pengungkapan kasus di wilayah Batukliang, Gagas mengatakan bahwa pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial SH dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7 gram yang terbungkus dalam 54 klip plastik bening siap edar.


"54 klip ini ditemukan dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan dan pengembangan ke kontrakan tersangka," ucap dia.

Dia turut menyampaikan bahwa pemusnahan narkotika golongan I ini merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara untuk kebutuhan pelimpahan ke jaksa peneliti.

"Untuk itu, dalam kegiatan pemusnahan ini kami turut mengundang dari pihak kejaksaan dan pengadilan. Nanti dalam berkas perkara juga kami lampirkan bukti pemusnahan," kata Gagas.

BNNP NTB memusnahkan barang bukti narkotika itu dengan menggunakan mesin insinerator. Pemusnahan turut disaksikan oleh para tamu undangan. Selain dari kejaksaan dan pengadilan, ada juga dari otoritas keamanan bandara.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024