Mataram (Antara NTB) - Tim penyidik "Cyber Crime" Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat,akan mengagendakan ulang pemanggilan terhadap pimpinan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie di Mataram, Rabu, mengatakan, pemanggilan ulang pihak bank dilakukan untuk mendalami peran tersangka dalam kasus dugaan pembobolan tabungan 19 nasabah yang nilainya mencapai Rp8 miliar lebih.
"Kita akan mengecek kembali keterangan para saksi, khususnya yang ada di internal bank," kata Darsono.
Langkah yang diambil dalam tahap penyidikan ini, guna memantapkan alat bukti penetapan tersangka. Hal itu dilakukan karena dicurigai ada aktor lain yang ikut berperan dalam kasus tersebut.
"Adanya aktor yang juga ikut berperan dalam kasus ini kami dapatkan berdasarkan keterangan sejumlah nasabah. Ini yang akan kami dalami lagi," ujarnya.
Sedangkan, pihak yang dilaporkan dalam kasus ini, yaitu salah seorang mantan karyawan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Mataram berinisial DN belum diperiksa.
"`Kan dia sebagai terlapor, orang yang diduga telah melakukan tindak pidana. Tapi sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi dan keterangannya akan kita minta setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai," katanya.
Kasus dugaan pembobolan tabungan milik 19 nasabah itu awalnya dilaporkan oleh sejumlah nasabah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB pada pertengahan Desember 2015.
Namun karena terkesan lamban, PT Bank Muammalat Indonesia Tbk Cabang Mataram yang mengetahui persoalan itu pun langsung melaporkannya ke Polda NTB. Laporan itu disertai dengan adanya dugaan keterlibatan salah seorang karyawan berinisial DN. (*)
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie di Mataram, Rabu, mengatakan, pemanggilan ulang pihak bank dilakukan untuk mendalami peran tersangka dalam kasus dugaan pembobolan tabungan 19 nasabah yang nilainya mencapai Rp8 miliar lebih.
"Kita akan mengecek kembali keterangan para saksi, khususnya yang ada di internal bank," kata Darsono.
Langkah yang diambil dalam tahap penyidikan ini, guna memantapkan alat bukti penetapan tersangka. Hal itu dilakukan karena dicurigai ada aktor lain yang ikut berperan dalam kasus tersebut.
"Adanya aktor yang juga ikut berperan dalam kasus ini kami dapatkan berdasarkan keterangan sejumlah nasabah. Ini yang akan kami dalami lagi," ujarnya.
Sedangkan, pihak yang dilaporkan dalam kasus ini, yaitu salah seorang mantan karyawan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Mataram berinisial DN belum diperiksa.
"`Kan dia sebagai terlapor, orang yang diduga telah melakukan tindak pidana. Tapi sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi dan keterangannya akan kita minta setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai," katanya.
Kasus dugaan pembobolan tabungan milik 19 nasabah itu awalnya dilaporkan oleh sejumlah nasabah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB pada pertengahan Desember 2015.
Namun karena terkesan lamban, PT Bank Muammalat Indonesia Tbk Cabang Mataram yang mengetahui persoalan itu pun langsung melaporkannya ke Polda NTB. Laporan itu disertai dengan adanya dugaan keterlibatan salah seorang karyawan berinisial DN. (*)