Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membangun kantor di Ibu Kota Nusantara pada 2024 sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 yang menetapkan bahwa OJK, sebagai lembaga jasa keuangan wajib berlokasi di ibu kota negara.
 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Otorita IKN pada 11 Agustus dan 28 Agustus 2023 untuk membahas perubahan pola penetapan lahan bagi lembaga negara, termasuk OJK.

“Sejalan dengan hal tersebut, OJK telah menyiapkan timeline (lini masa) pembangunan gedung OJK di IKN. Jadi, sudah ada rencananya yang secara prinsip akan dimulai pada tahun 2024, sebagaimana lampiran program pemindahan OJK di IKN yang akan dilengkapi dengan rencana lokasi pegawai yang terkait dengan profesional OJK di IKN,” ujar
 Mirza saat konferensi pers terkait Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2023 secara daring, Senin.

Mirza menjelaskan bahwa pada prinsipnya OJK siap untuk pindah ke IKN, namun kelengkapan administrasi masih perlu untuk dilengkapi agar ground breaking atau peletakan batu pertama pembangunan kantor dapat dilakukan.

Selanjutnya, menurut Mirza, metode penyesuaian lahan akan dilakukan melalui penetapan barang milik negara yang dioperasikan oleh pihak lain atau Optimalisasi Penggunaan Lahan (OPL) untuk percepatan pembangunan.

“Selanjutnya, dipindahkan juga dengan perjanjian kerjasama penggunaan barang milik negara antara Otorita IKN dan OJK. Nanti juga akan diterbitkan SK penetapan lokasi lahan oleh otorita sesuai dengan skema proses OPL tersebut,” kata Mirza.

Baca juga: "Groundbreaking" kedua IKN bukti tingginya kepercayaan investor
Baca juga: IKN dan Kaltim adalah satu kesatuan

Adapun, surat dari OIKN sudah diterima oleh OJK pada tanggal 22 Mei mengenai penyampaian lokasi penetapan lahan kantor OJK di IKN yang menjadi dasar bagi OJK untuk memulai tahapan penyiapan dan pembangunan gedung OJK di IKN.
 

 

 


Pewarta : Putri Hanifa
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024