Mataram, (Antara NTB) - Sekelompok nelayan yang berjumlah ratusan, asal Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyalahkan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), terkait limbah tambangnya.
"Kami hampir setiap harinya menemukan ikan besar yang membusuk, mengapung di laut, kami menduga ini terjadi karena imbas limbah dari Newmont," kata Abdul Basir, Kepala Dusun Kampung Tengah, Desa Tanjung Luar, dalam orasinya di depan kantor Gubernur NTB, Senin.
Orasinya itu disampaikan sekaligus meminta pihak pemerintah untuk menolak izin pengerukan pasir laut di kawasan perairan Kabupaten Lombok Timur. Abdul, bersuara dengan sejumlah kelompok mahasiswa maupun organisasi kemasyarakat asal Lombok Timur.
Hasil tangkapan nelayan dirasakan sudah semakin menurun. "Mungkin ini juga berimbas kepada hasil tangkapan kami, kadang dua sampai tiga kali turun, tidak juga ada hasil," ujarnya.
Hal itu pun dikhawatirkan para nelayan setempat setelah ada kabar bahwa pasir laut di kawasan perairan Kabupaten Lombok Timur akan dikeruk untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di Teluk Benoa, Bali.
"Apalagi jika izin pengerukannya sampai dikeluarkan, kami bisa tidak makan kalau sampai terjadi pengerukan," kata Abdul.
Untuk itu, kedatangan massa aksi ke kantor Gubernur NTB dimaksudkan agar orang nomor satu yang duduk di kursi pemerintahan itu, memperhatikan nasib masyarakatnya yang bertumpu pada keberlangsungan biota laut di kawasan perairan Kabupaten Lombok Timur.
"Semoga izin pengerukannya tidak ditandatangani, agar kami tetap bisa hidup dari hasil melaut," kata Abdul.
Diketahui, PT NNT adalah sebuah perusahaan tambang yang mendapat izin pengelolaan di Kabupaten Sumbawa Barat, terletak dekat dengan Selat Alas, wilayah perairan yang membatasi antara Pulau Lombok dengan Sumbawa.
PT NNT dengan lambang batu hijau itu, mulai beroperasi pada Maret 2000, setelah sebelumnya melakukan penandatangan nota kesepahaman atau "Memorandum Of Understanding" (MoU) pada 1986 dengan Pemerintah RI.(*)
"Kami hampir setiap harinya menemukan ikan besar yang membusuk, mengapung di laut, kami menduga ini terjadi karena imbas limbah dari Newmont," kata Abdul Basir, Kepala Dusun Kampung Tengah, Desa Tanjung Luar, dalam orasinya di depan kantor Gubernur NTB, Senin.
Orasinya itu disampaikan sekaligus meminta pihak pemerintah untuk menolak izin pengerukan pasir laut di kawasan perairan Kabupaten Lombok Timur. Abdul, bersuara dengan sejumlah kelompok mahasiswa maupun organisasi kemasyarakat asal Lombok Timur.
Hasil tangkapan nelayan dirasakan sudah semakin menurun. "Mungkin ini juga berimbas kepada hasil tangkapan kami, kadang dua sampai tiga kali turun, tidak juga ada hasil," ujarnya.
Hal itu pun dikhawatirkan para nelayan setempat setelah ada kabar bahwa pasir laut di kawasan perairan Kabupaten Lombok Timur akan dikeruk untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di Teluk Benoa, Bali.
"Apalagi jika izin pengerukannya sampai dikeluarkan, kami bisa tidak makan kalau sampai terjadi pengerukan," kata Abdul.
Untuk itu, kedatangan massa aksi ke kantor Gubernur NTB dimaksudkan agar orang nomor satu yang duduk di kursi pemerintahan itu, memperhatikan nasib masyarakatnya yang bertumpu pada keberlangsungan biota laut di kawasan perairan Kabupaten Lombok Timur.
"Semoga izin pengerukannya tidak ditandatangani, agar kami tetap bisa hidup dari hasil melaut," kata Abdul.
Diketahui, PT NNT adalah sebuah perusahaan tambang yang mendapat izin pengelolaan di Kabupaten Sumbawa Barat, terletak dekat dengan Selat Alas, wilayah perairan yang membatasi antara Pulau Lombok dengan Sumbawa.
PT NNT dengan lambang batu hijau itu, mulai beroperasi pada Maret 2000, setelah sebelumnya melakukan penandatangan nota kesepahaman atau "Memorandum Of Understanding" (MoU) pada 1986 dengan Pemerintah RI.(*)