Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat(NTB) melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi hasil pelimpahan Kejaksaan Tinggi yang muncul dalam pengelolaan anggaran pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).
"Iya, tindak lanjut pelimpahan dari Kejati NTB, kami saat ini melakukan pengumpulan alat bukti dan bahan keterangan di kasus PKK ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis.
Dalam tahap tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengagendakan permintaan keterangan kepada para pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.
"Jadi, sudah ada yang kami undang untuk berikan keterangan. Siapa saja, belum bisa kami sampaikan," ujarnya.
Dengan menyatakan hal demikian, Joni meminta dukungan publik agar pihaknya bisa mengungkap kepastian hukum dari adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran PKK tahun 2022 dan 2023 tersebut.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan pelimpahan kasus ke Kejari Dompu ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan agar penanganan lebih efisien.
"Melihat lokus di Dompu, makanya kasus kami geser ke kejari biar lebih efisien dalam penanganan," kata Efrien.
Kejati NTB pun menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan kelompok masyarakat yang menduga pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Dompu senilai Rp2 miliar itu fiktif.
Selain itu, pengelolaan anggaran pada organisasi yang digawangi istri Bupati Dompu tersebut diduga tidak transparan.
"Iya, tindak lanjut pelimpahan dari Kejati NTB, kami saat ini melakukan pengumpulan alat bukti dan bahan keterangan di kasus PKK ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis.
Dalam tahap tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengagendakan permintaan keterangan kepada para pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.
"Jadi, sudah ada yang kami undang untuk berikan keterangan. Siapa saja, belum bisa kami sampaikan," ujarnya.
Dengan menyatakan hal demikian, Joni meminta dukungan publik agar pihaknya bisa mengungkap kepastian hukum dari adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran PKK tahun 2022 dan 2023 tersebut.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan pelimpahan kasus ke Kejari Dompu ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan agar penanganan lebih efisien.
"Melihat lokus di Dompu, makanya kasus kami geser ke kejari biar lebih efisien dalam penanganan," kata Efrien.
Kejati NTB pun menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan kelompok masyarakat yang menduga pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Dompu senilai Rp2 miliar itu fiktif.
Selain itu, pengelolaan anggaran pada organisasi yang digawangi istri Bupati Dompu tersebut diduga tidak transparan.