Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat memeriksa salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pemerintah kepada perusahaan daerah periode 2016–2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi dihubungi dari Mataram, Selasa, mengungkapkan tersangka yang menjalani pemeriksaan tersebut berinisial EK, direktur perusahaan dari mitra kerja Perusda Sumbawa Barat.
"Ini hanya pemeriksaan tambahan untuk kelengkapan berkas perkara milik EK," kata Irwan.
Dia mengatakan bahwa pemeriksaan Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM) sebagai tersangka ini belum ada kaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pokok perkara.
"Belum ada kaitan dengan TPPU-nya. Masih soal pokok perkara (korupsi dana penyertaan modal)," ujarnya.
Untuk progres TPPU, Irwan membenarkan sudah masuk tahap penyidikan. Namun demikian, dalam pengembangan perkara tersebut belum mengarah pada penetapan tersangka.
"Masih umum (penyidikan). Belum ada tersangka. Prosesnya masih pemeriksaan saksi-saksi," ucap dia.
Sementara itu, penasihat hukum EK, Lalu Anton Hariawan, mengatakan bahwa dirinya ikut mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Sumbawa Barat.
Dia mengatakan pada pemeriksaan yang berlangsung hari ini, penyidik mengonfrontasi keterangan kliennya dengan Direktur Perusda Sumbawa Barat periode 2020–2024 Muhammad Rizal.
"Dikonfrontasi masalah uang yang disetor ke perusda," kata Anton.
Kejari Sumbawa Barat menetapkan status dari penanganan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada akhir Maret 2023.
Penyidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Sangkaan pasal tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan terhadap penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat. Pada masa pengelolaan periode 2016 sampai 2021, perusda tercatat menerima anggaran Rp7,2 miliar. Ada pembagian keuntungan diatur dalam penyertaan modal tersebut.
Namun, selama periode enam tahun itu, perusda tercatat hanya mampu membagikan keuntungan kepada pemerintah daerah sebesar Rp386 juta. Nominal tersebut terbilang jauh dari aturan kesepakatan dalam penyertaan modal.
Baca juga: Digitalisasi salah satu upaya cegah korupsi
Baca juga: Kejati NTB menemukan perbuatan melawan hukum kasus korupsi aset LCC
Tersangka dalam pokok perkara ini berjumlah dua orang. Selain EK, penyidik menetapkan mantan Pelaksana Tugas Direktur Perusda Sumbawa Barat berinisial SS sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi dihubungi dari Mataram, Selasa, mengungkapkan tersangka yang menjalani pemeriksaan tersebut berinisial EK, direktur perusahaan dari mitra kerja Perusda Sumbawa Barat.
"Ini hanya pemeriksaan tambahan untuk kelengkapan berkas perkara milik EK," kata Irwan.
Dia mengatakan bahwa pemeriksaan Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM) sebagai tersangka ini belum ada kaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pokok perkara.
"Belum ada kaitan dengan TPPU-nya. Masih soal pokok perkara (korupsi dana penyertaan modal)," ujarnya.
Untuk progres TPPU, Irwan membenarkan sudah masuk tahap penyidikan. Namun demikian, dalam pengembangan perkara tersebut belum mengarah pada penetapan tersangka.
"Masih umum (penyidikan). Belum ada tersangka. Prosesnya masih pemeriksaan saksi-saksi," ucap dia.
Sementara itu, penasihat hukum EK, Lalu Anton Hariawan, mengatakan bahwa dirinya ikut mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Sumbawa Barat.
Dia mengatakan pada pemeriksaan yang berlangsung hari ini, penyidik mengonfrontasi keterangan kliennya dengan Direktur Perusda Sumbawa Barat periode 2020–2024 Muhammad Rizal.
"Dikonfrontasi masalah uang yang disetor ke perusda," kata Anton.
Kejari Sumbawa Barat menetapkan status dari penanganan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada akhir Maret 2023.
Penyidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Sangkaan pasal tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan terhadap penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat. Pada masa pengelolaan periode 2016 sampai 2021, perusda tercatat menerima anggaran Rp7,2 miliar. Ada pembagian keuntungan diatur dalam penyertaan modal tersebut.
Namun, selama periode enam tahun itu, perusda tercatat hanya mampu membagikan keuntungan kepada pemerintah daerah sebesar Rp386 juta. Nominal tersebut terbilang jauh dari aturan kesepakatan dalam penyertaan modal.
Baca juga: Digitalisasi salah satu upaya cegah korupsi
Baca juga: Kejati NTB menemukan perbuatan melawan hukum kasus korupsi aset LCC
Tersangka dalam pokok perkara ini berjumlah dua orang. Selain EK, penyidik menetapkan mantan Pelaksana Tugas Direktur Perusda Sumbawa Barat berinisial SS sebagai tersangka.