Mataram (Antara NTB) -Korban pembobolan rekening PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Mataram, Senin, diperiksa tim "Cyber Crime" Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie di Mataram, Senin, mengatakan, untuk hari ini pihaknya kembali memeriksa dua saksi yang menjadi korban pembobolan rekening.

"Kita kembali periksa korbannya, dan untuk hari ini diagendakan pemeriksaan dua orang. Tujuannya untuk mengklarifikasi keterangan DN, yang sebelumnya sudah diperiksa juga sebagai saksi," kata Darsono.

Diketahui, dalam kasus dugaan pembobolan rekening tabungan milik 19 nasabah ini, pihak pelapor yang merupakan Kepala Departemen Investigasi dan Disiplin Karyawan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Mataram, menduga adanya keterlibatan salah seorang mantan karyawannya yang berinisial DN.

DN, yang sebelumnya pernah bertugas di bidang pemasaran itu diduga telah menggelapkan uang senilai Rp8 miliar lebih dari rekening tabungan ke-19 nasabah.

Untuk itu, proses klarifikasi keterangan DN kepada seluruh korban pembobolan rekening sangat dibutuhkan untuk mempertegas keterlibatannya dalam kasus ini.

"Kan kita sudah dapatkan keterangan DN, jadi kita balik lagi ke para korban, apakah sudah sesuai atau tidak," ucapnya.

Namun, sampai sejauh ini tim "cyber crime" telah memeriksa enam korban pembobolan rekening. Sisanya, kata Darsono, akan dilaksanakan secara maraton.

"Jadi selama tiga hari yang lalu, kami sudah memeriksa enam korban, dan hari ini dua. Sisanya dilanjutkan besok secara maraton," kata Darsono.

Dia enggan memastikan "deadline" penanganan kasus tersebut. Tim "cyber crime" dikatakannya masih fokus menyelesaikan pemeriksaan para korban.

"Kalau seluruh korban selesai diperiksa, baru kita bisa tentukan langkah selanjutnya," ujarnya. (*)

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor :
Copyright © ANTARA 2024