Bangkalan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan (SIMBG) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mempermudah pengurusan izin pendirian bangunan bagi masyarakat setempat.
"Untuk pertama kali aplikasi ini kami terapkan di Kecamatan Blega dan selanjutnya menyebar ke 17 kecamatan lain yang ada di Bangkalan ini," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemkab Bangkalan Moh Hasan Faisol seusai acara sosialisasi program tersebut di Bangkalan, Rabu.
Melalui aplikasi ini, katanya, masyarakat yang hendak mengurus izin bangunan tidak perlu datang ke kantor Pemkab Bangkalan, akan tetapi bisa mendaftar dari rumah masing-masing dengan mengunggah lampiran berbagai jenis persyaratan yang dibutuhkan.
"Persetujuan bangunan gedung (PBG) juga bisa diakses melalui aplikasi ini dan proses penerbitan akan lebih mudah dan lebih cepat," katanya.
Selain itu, Pemkab Bangkalan bisa memiliki data valid tentang jumlah gedung dan bangunan di daerah itu. Sesuai ketentuan, kata dia, pengajuan PBG yang dilakukan masyarakat akan melalui tiga tahapan, yakni permohonan, konsultasi, dan penerbitan.
Dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus PBG yaitu identitas pemilik, gambar rancangan atau denah bangunan gedung, dokumen kepemilikan atas tanah yang akan dibangun serta keterangan rencana kota (KRK).
Baca juga: KPU Mataram memperkuat sistem informasi antisipasi hoaks
Baca juga: Aplikasi sistem informasi "Puja Indah" percepat layanan masyarakat Badung
"Semua dokumen itu bisa diunggah secara langsung melalui Aplikasi SIMBG, dan bagi warga yang membutuhkan pendampingan, pemkab menyediakan petugas pendamping khusus di kantor kecamatan," katanya.
Program ini juga sebagai bentuk upaya Pemkab Bangkalan mempermudah akses dan kecepatan layanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi.
"Untuk pertama kali aplikasi ini kami terapkan di Kecamatan Blega dan selanjutnya menyebar ke 17 kecamatan lain yang ada di Bangkalan ini," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemkab Bangkalan Moh Hasan Faisol seusai acara sosialisasi program tersebut di Bangkalan, Rabu.
Melalui aplikasi ini, katanya, masyarakat yang hendak mengurus izin bangunan tidak perlu datang ke kantor Pemkab Bangkalan, akan tetapi bisa mendaftar dari rumah masing-masing dengan mengunggah lampiran berbagai jenis persyaratan yang dibutuhkan.
"Persetujuan bangunan gedung (PBG) juga bisa diakses melalui aplikasi ini dan proses penerbitan akan lebih mudah dan lebih cepat," katanya.
Selain itu, Pemkab Bangkalan bisa memiliki data valid tentang jumlah gedung dan bangunan di daerah itu. Sesuai ketentuan, kata dia, pengajuan PBG yang dilakukan masyarakat akan melalui tiga tahapan, yakni permohonan, konsultasi, dan penerbitan.
Dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus PBG yaitu identitas pemilik, gambar rancangan atau denah bangunan gedung, dokumen kepemilikan atas tanah yang akan dibangun serta keterangan rencana kota (KRK).
Baca juga: KPU Mataram memperkuat sistem informasi antisipasi hoaks
Baca juga: Aplikasi sistem informasi "Puja Indah" percepat layanan masyarakat Badung
"Semua dokumen itu bisa diunggah secara langsung melalui Aplikasi SIMBG, dan bagi warga yang membutuhkan pendampingan, pemkab menyediakan petugas pendamping khusus di kantor kecamatan," katanya.
Program ini juga sebagai bentuk upaya Pemkab Bangkalan mempermudah akses dan kecepatan layanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi.