Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, bersama KPU dan bawaslu setempat menggelar rapat koordinasi dalam rangka mempersiapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lokasi kampanye Pemilu 2024.
"Lokasi pemasangan APK dan lokasi kampanye itu masih dilakukan pengumpulan usulan dari masing-masing kecamatan. Itu hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari ini," kata Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah H.M. Nursiah di Lombok Tengah, Kamis.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, kata dia, berkewajiban memberikan fasilitas bagi calon anggota legislatif (caleg) untuk lokasi kampanye. Namun, bukan menyiapkan alat peraga kampanye.
Ia menyebutkan beberapa fasilitas pemerintah yang boleh untuk kampanye itu adalah lapangan. Selain itu, kampanye di tempat fasilitas pendidikan seperti perguruan tinggi juga diperbolehkan.
Selai itu, pihaknya juga mengimbau caleg dan pengurus partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas atau di pohon yang dapat merusak estetika keindahan.
"Tidak boleh memasang alat peraga kampanye di pohon karena dapat merusak estetika jalan," katanya.
Menurut anggota KPU Kabupaten Lambok Tengah Abdul Rahim, yang paling penting dalam menyiapkan lokasi kampanye adalah lokasi harus menjaga netralitas dan perlakuan sama terhadap semu partai politik maupun caleg.
Pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024 diperbolehkan di tempat pendidikan. Namun, kata dia, harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
"Lokasi pemasangan APK dan lokasi kampanye itu masih dilakukan pengumpulan usulan dari masing-masing kecamatan. Itu hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari ini," kata Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah H.M. Nursiah di Lombok Tengah, Kamis.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, kata dia, berkewajiban memberikan fasilitas bagi calon anggota legislatif (caleg) untuk lokasi kampanye. Namun, bukan menyiapkan alat peraga kampanye.
Ia menyebutkan beberapa fasilitas pemerintah yang boleh untuk kampanye itu adalah lapangan. Selain itu, kampanye di tempat fasilitas pendidikan seperti perguruan tinggi juga diperbolehkan.
Selai itu, pihaknya juga mengimbau caleg dan pengurus partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas atau di pohon yang dapat merusak estetika keindahan.
"Tidak boleh memasang alat peraga kampanye di pohon karena dapat merusak estetika jalan," katanya.
Menurut anggota KPU Kabupaten Lambok Tengah Abdul Rahim, yang paling penting dalam menyiapkan lokasi kampanye adalah lokasi harus menjaga netralitas dan perlakuan sama terhadap semu partai politik maupun caleg.
Pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024 diperbolehkan di tempat pendidikan. Namun, kata dia, harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.