Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, meminta dukungan inspektorat untuk menelusuri adanya potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di wilayah tersebut.
"Jadi, kami sudah minta ke inspektorat untuk membantu melihat ada atau tidak kerugian negara dalam kasus ini. Kalau ada, kami lanjutkan. Kalau tidak ada, ya, kami tutup," kata Kepala Kejari Lombok Timur Efi Laela Kholis di Mataram, Kamis.
Dengan menyampaikan hal demikian, dia mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan.
"Sembari nunggu hasil dari inspektorat, permintaan keterangan dan pengumpulan alat bukti lain masih berjalan. Jadi, prosesnya masih penyelidikan," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM ini pada awalnya ditangani Kejati NTB. Kasus datang dari adanya laporan masyarakat.
Dalam laporan yang masuk di akhir Juni 2023, kejaksaan menerima adanya dugaan korupsi pada sejumlah item pekerjaan yang menggunakan anggaran PDAM.
Item pekerjaan tersebut, antara lain, proyek fisik sarana pendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur pada tahun anggaran 2019.
Ada juga dugaan pekerjaan proyek fiktif serta pembelian aksesoris dan bahan dari barang bekas yang tidak sesuai dengan standar rencana anggaran biaya (RAB).
Dengan adanya laporan tersebut, Kejati NTB sempat melakukan proses telaah. Namun, untuk efisiensi penanganan, Kejati NTB melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Lombok Timur.
"Jadi, kami sudah minta ke inspektorat untuk membantu melihat ada atau tidak kerugian negara dalam kasus ini. Kalau ada, kami lanjutkan. Kalau tidak ada, ya, kami tutup," kata Kepala Kejari Lombok Timur Efi Laela Kholis di Mataram, Kamis.
Dengan menyampaikan hal demikian, dia mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan.
"Sembari nunggu hasil dari inspektorat, permintaan keterangan dan pengumpulan alat bukti lain masih berjalan. Jadi, prosesnya masih penyelidikan," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM ini pada awalnya ditangani Kejati NTB. Kasus datang dari adanya laporan masyarakat.
Dalam laporan yang masuk di akhir Juni 2023, kejaksaan menerima adanya dugaan korupsi pada sejumlah item pekerjaan yang menggunakan anggaran PDAM.
Item pekerjaan tersebut, antara lain, proyek fisik sarana pendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur pada tahun anggaran 2019.
Ada juga dugaan pekerjaan proyek fiktif serta pembelian aksesoris dan bahan dari barang bekas yang tidak sesuai dengan standar rencana anggaran biaya (RAB).
Dengan adanya laporan tersebut, Kejati NTB sempat melakukan proses telaah. Namun, untuk efisiensi penanganan, Kejati NTB melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Lombok Timur.