Jakarta (ANTARA) - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menyebut kasus suap yang menjerat eks kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi akan dilimpahkan ke Oditurat Militer pada 2 minggu lagi.

“Dua minggu lagi (kasusnya) dilimpahkan,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui di Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan kasus yang menjerat Marsdya TNI Henri Alfiandi itu membutuhkan waktu lebih panjang untuk dilimpahkan ke Oditurat Militer, meski kasus yang sama, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (eks Koorsmin Kabasarnas pada masa kepemimpinan Henri) telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II, Jakarta, pada 11 Oktober 2023.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada 31 Juli 2023 menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas. Keduanya, pada hari mereka ditetapkan sebagai tersangka pun langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Berselang beberapa hari, Puspom TNI dan penyidik KPK pada 4 Agustus 2023 menggeledah Kantor Basarnas RI di Jakarta dan menyita barang-barang bukti yang disimpan dalam dua boks dan satu koper.

Barang-barang bukti yang disita, di antaranya bukti transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, dokumen-dokumen dan surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang/jasa Basarnas Tahun 2023.

Baca juga: Saksi kasus Bandung Smart City ungkap ada suap
Baca juga: Kejati NTB menggandeng PPATK telusuri dugaan aliran suap kasus tambang

Selain itu, penyidik juga menyita rekaman CCTV di Basarnas terkait penanganan kasus suap yang melibatkan Henri Alfiandi. Dalam berkas perkara untuk tersangka Letkol Afri, penyidik Puspom TNI menyebut dia menerima suap —yang disebut sebagai Dana Komando— sebesar Rp8,327 miliar.

Dana itu, menurut pemeriksaan penyidik, diterima Afri untuk diserahkan kepada Henri Alfiandi. Untuk tersangka Letkol Afri, Puspom TNI menjerat dia dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
 

 

Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024