Sekjen PDIP Hasto: Dipenjara bagian dari pengorbanan seperti Bung Karno

id hasto kristiyanto,pdip,bung karno,dipenjara,harun masiku,kpk,korupsi,suap

Sekjen PDIP Hasto: Dipenjara bagian dari pengorbanan seperti Bung Karno

Arsip foto - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (4/12/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa masuk penjara sebagai tahanan adalah bagian dari pengorbanan cita-cita, sebagaimana yang dialami oleh Bung Karno.

Perihal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, dia mengatakan jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran dan mengajak para kader untuk menjaga muruah PDIP beserta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri."Kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun," kata Hasto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto taat hukum terkait penetapan tersangka oleh KPK

Menurut Hasto, ketika mendirikan PNI, Bung Karno menjunjung prinsip non-cooperation demi rakyat yang berdaulat, bisa berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapatnya, dan Indonesia yang merdeka.

"Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita," katanya.

Hasto mencontohkan bahwa kader PNI justru menunjukkan mulut tersenyum dan kepala tegak ketika menghadapi hukuman gantung oleh Belanda karena menyuarakan salam merdeka.

Baca juga: KPK tetapkan Sekjen PDIP Hasto tersangka suap Harun Masiku
Baca juga: KPK tetapkan Hasto tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku

Menurut dia, PDIP pun siap menghadapi hal yang serupa dengan PNI tersebut.

"Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum," ujarnya.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024.

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harun Masiku tersebut.

Baca juga: PDIP sebut Penetapan tersangka Hasto kental politisasi
Baca juga: KPK: Tidak ada politisasi penetapan tersangka Hasto

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Baca juga: Jokowi: Penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK itu proses hukum

Baca juga: KPK tetapkan Sekjen PDIP Hasto tersangka suap Harun Masiku
Baca juga: Sosok Hasto Kristiyanto, karier politik dan kasus hukumnya