Pamekasan (ANTARA) - Kepala Kantor Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim mengatakan, jumlah perusahaan rokok yang telah mengurus izin usaha dan menggunakan pita cukai kini terus bertambah, berkat program sosialisasi, terus gencar dan penindakan hukum bagi pengusaha yang mengedarkan rokok ilegal, tanpa pita cukai.
"Saat ini sudah ada 70 perusahaan rokok di Madura ini yang telah mengantongi izin usaha alias legal," katanya di Pamekasan, Jawa Timur, Senin, menjelaskan perkembangan jumlah perusahaan rokok legal yang ada di Pulau Madura ini.
Ia menjelaskan, sebelumnya, jumlah perusahaan rokok legal atau rokok yang menggunakan pita cukai, hanya sebanyak 20 perusahaan. Namun, berkat upaya serius semua pihak, kini jumlah perusahaan rokok legal bertambah.
"Jadi, dari total sekitar 150 perusahaan rokok yang ada di Madura ini, sebanyak 70 perusahaan sudah legal," katanya.
Syahirul Alim mengatakan, akan terus menggencarkan sosialisasi dan mempermudah pengurusan izin usaha rokok. Sebab, berdasarkan pengakuan sebagian pengusaha rokok, mereka tidak mau mengurus izin usaha karena kesulitan.
"Karena itu, kami juga menyediakan tim khusus yang bertugas membantu melakukan pengurusan," katanya.
Selain menggencarkan sosialisasi dan penegakan hukum, Bea Cukai Madura juga menggandeng sejumlah organisasi kemasyarakatan agar mereka ikut menyosialisasikan tentang pentingnya memiliki izin usaha rokok yang legal.
"Sebab, dengan memiliki izin usaha rokok yang legal, itu sama artinya dengan berpartisipasi aktif dalam ikut membangun masa depan bangsa ini, karena sebagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada akhirnya juga akan diserahkan kepada daerah untuk kebutuhan pembangunan," katanya.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim lebih lanjut menuturkan, pemerintah saat ini telah membangun Kawasan Industri Khusus Tembakau (KIHT) di dua kabupaten di Pulau Madura, yakni di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.
Tujuannya untuk membantu para pelaku usaha rokok yang tidak memiliki cukup lahan sebagai prasyarat mengajukan izin usaha.
Baca juga: Ombudsman meminta layanan pengeluaran barang dari KPBPB diperbaiki
Baca juga: Kemenperin sayangkan lelang produk tekstil impor
"Kalau KIHT di dua kabupaten ini nanti telah beroperasi, maka tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk tidak mengurus izin usaha mereka,karena bisa menempati KIHT tersebut," katanya, menjelaskan.
"Saat ini sudah ada 70 perusahaan rokok di Madura ini yang telah mengantongi izin usaha alias legal," katanya di Pamekasan, Jawa Timur, Senin, menjelaskan perkembangan jumlah perusahaan rokok legal yang ada di Pulau Madura ini.
Ia menjelaskan, sebelumnya, jumlah perusahaan rokok legal atau rokok yang menggunakan pita cukai, hanya sebanyak 20 perusahaan. Namun, berkat upaya serius semua pihak, kini jumlah perusahaan rokok legal bertambah.
"Jadi, dari total sekitar 150 perusahaan rokok yang ada di Madura ini, sebanyak 70 perusahaan sudah legal," katanya.
Syahirul Alim mengatakan, akan terus menggencarkan sosialisasi dan mempermudah pengurusan izin usaha rokok. Sebab, berdasarkan pengakuan sebagian pengusaha rokok, mereka tidak mau mengurus izin usaha karena kesulitan.
"Karena itu, kami juga menyediakan tim khusus yang bertugas membantu melakukan pengurusan," katanya.
Selain menggencarkan sosialisasi dan penegakan hukum, Bea Cukai Madura juga menggandeng sejumlah organisasi kemasyarakatan agar mereka ikut menyosialisasikan tentang pentingnya memiliki izin usaha rokok yang legal.
"Sebab, dengan memiliki izin usaha rokok yang legal, itu sama artinya dengan berpartisipasi aktif dalam ikut membangun masa depan bangsa ini, karena sebagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada akhirnya juga akan diserahkan kepada daerah untuk kebutuhan pembangunan," katanya.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim lebih lanjut menuturkan, pemerintah saat ini telah membangun Kawasan Industri Khusus Tembakau (KIHT) di dua kabupaten di Pulau Madura, yakni di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.
Tujuannya untuk membantu para pelaku usaha rokok yang tidak memiliki cukup lahan sebagai prasyarat mengajukan izin usaha.
Baca juga: Ombudsman meminta layanan pengeluaran barang dari KPBPB diperbaiki
Baca juga: Kemenperin sayangkan lelang produk tekstil impor
"Kalau KIHT di dua kabupaten ini nanti telah beroperasi, maka tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk tidak mengurus izin usaha mereka,karena bisa menempati KIHT tersebut," katanya, menjelaskan.