Polres Pamekasan Jatim menangkap oknum wartawan lakukan pemerasan

id Kasus Pemerasan Pamekasan,Pemerasan Pamekasan 2024,Polres Pamekasan,Wartawan Pamekasan

Polres Pamekasan Jatim menangkap oknum wartawan lakukan pemerasan

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan oknum wartawan yang melakukan pemerasan. (ANTARA/ HO-Polres Pamekasan)

Pamekasan (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum wartawan yang melakukan pemerasan pada seorang kepala desa di wilayah itu.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp4 juta dari hasil pemerasan yang dilakukan oknum dari salah satu media daring tersebut.

"Yang bersangkutan yang kita lakukan OTT ini berinisial VR dan aksi tersangka dilakukan di salah satu kafe di Pamekasan pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB," kata Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam keterangan pers di Mapolres Pamekasan, Kamis.

Penangkapan oknum wartawan salah satu media daring ini bermula saat Kepala Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Pamekasan, bernama Muhlis mengeluhkan kepada anggota Polres Pamekasan bahwa ada orang yang mengaku sebagai wartawan meminta uang Rp4 juta.

Oknum yang mengaku sebagai salah satu anggota paguyuban wartawan lokal di Kabupaten Pamekasan itu meminta uang Kepala Desa Somalang Muhlis karena menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek desa.

"Jika tidak diberi uang maka oknum wartawan itu mengancam akan menaikkan berita proyek di Desa Somalang ke media tempatnya bekerja," kata Kapolres.

Atas keluhan kepala desa itu, Polres Pamekasan selanjutnya menerjunkan personel berpakaian preman ke lokasi yang telah ditentukan.

Petugas selanjutnya melakukan penangkapan saat pelaku berada di lokasi kejadian dan menerima uang sesuai permintaan tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca juga: Dua oknum wartawan Bengkulu ditetapkan tersangka pemerasan
Baca juga: PWI NTB minta kepolisian usut tuntas oknum wartawan gadungan


Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Hairul Anam mengatakan kasus pemerasan itu telah mencederai nama baik wartawan yang profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

"Ini mencemarkan nama baik dan profesi wartawan. Karena itu, kami meminta yang bersangkutan diusut hingga tuntas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Anam.