Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan bahwa kegiatan kampanye boleh dilakukan di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 tahu 2023 tentang lokasi kampanye yang dibolehkan dengan syarat yang harus dipenuhi partai politik (parpol) atau peserta pemilu.

"Jadi syaratnya itu mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah serta tidak dibolehkan menampilkan atribut kampanye," kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Rabu.

Ia juga meminta pimpinan kampus untuk dapat mengatur waktu secara baik, jika ada parpol yang kemudian menggunakan kampus sebagai lokasi digelarnya kampanye.

"Ada 18 parpol peserta pemilu. Kalau misalnya ada yang menggunakan kampus untuk lokasi kampanye maka izin dan waktunya itu harus diatur secara baik agar tidak menjadi masalah," ujarnya.

Subair mengatakan mulai saat ini Bawaslu akan fokus pada pengawasan terhadap tahapan masa kampanye Pemilu 2024 untuk mengantisipasi praktik-praktik dugaan pelanggaran pemilu yang cukup besar terjadi saat kampanye.

"Untuk pemilu, pesta demokrasi kelihatan suasananya itu di masa kampanye. Praktik dugaan pelanggaran juga cukup besar terjadi, makanya pengawasan kampanye ini akan jadi fokus kita," ujarnya.

Subair menyebut terkait tempat yang mutlak dilarang untuk melakukan kampanye adalah tempat ibadah.

Baca juga: Bawaslu Lombok Tengah menemukan oknum kades langgar netralitas
Baca juga: Bawaslu Mataram menemukan maraknya pelanggaran APS jadi APK

"Kalau tempat ibadah itu dilarang sama sekali. Kemudian sekolah juga tidak bisa karena kan masih banyak anak sekolah yang belum mencapai usia pemilih. Kalau di kampus sudah pasti semua terdaftar (pemilih)," ungkapnya.


Pewarta : Winda Herman
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024