Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menemukan maraknya pelanggaran terhadap pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilihan Umum 2024, yang menjadi alat peraga kampanye (APK).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram Muhammad Yusril di Mataram, Senin, mengatakan, pelanggaran APS menjadi APK itu terjadi merata, baik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi, maupun untuk DPR RI.
"Indikasinya, para calon anggota legislatif sudah membuat APS baik dalam bentuk spanduk maupun stiker berbentuk APK karena menyertakan ajakan yakni dengan surat suara, ada tangan, dan paku yang mencoblos nomor urut calon legislatif tertentu," katanya.
Semestinya, lanjut Yusril, APS hanya boleh menyosialisasikan saja bahwa mereka mencalonkan diri melalui salah satu dari 18 partai yang ada.
"Tetapi kondisi di lapangan sangat berbeda. Bisa dikatakan para calon legislatif ini curi 'start' kampanye," katanya.
Padahal, tahapan kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Karena itu, lanjutnya, selama tahapan kampanye belum masuk, maka indikasi pelanggaran APS itu menjadi ranah dari Pemerintah Kota Mataram untuk melakukan penertiban.
"Kalau kami yang tertibkan, kami bisa dipidanakan karena saat ini belum masuk tahapan kampanye," katanya lagi.
Oleh karena itu, langkah yang dapat dilakukan Bawaslu adalah aktif melakukan identifikasi terhadap sejumlah titik-titik pelanggaran APS di enam kecamatan dan menyertakan dengan bukti foto yang kemudian dilampirkan untuk disampaikan ke masing-masing partai politik.
"Sifatnya imbauan (bukan rekomendasi) untuk ditindaklanjuti dengan menurunkan APS yang dinilai menyalahi aturan. Imbauan itu juga kami tembuskan ke Pemerintah Kota Mataram melalui Bakesbangpol dan Satpol PP," katanya.
Menurutnya, imbauan indikasi pelanggaran APS itu rutin dilakukan setiap minggu, dari evaluasi sebagian ada calon legislatif dari partai politik mengindahkan tapi ada juga yang tidak karena melihat masih ada partai politik lain yang pasang.
"Dalam sekali imbauan, jumlah pelanggaran APS yang kita temukan selalu di atas 100 titik," katanya.
Harapannya, hal ini bisa menjadi atensi Pemerintah Kota Mataram untuk menjaga keindahan, kebersihan, dan kenyamanan kota.
"Tapi kalau sudah tanggal 28 November 2023, maka pelanggaran selama masa kampanye akan menjadi ranah kami untuk melakukan penertiban," katanya menambahkan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram Muhammad Yusril di Mataram, Senin, mengatakan, pelanggaran APS menjadi APK itu terjadi merata, baik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi, maupun untuk DPR RI.
"Indikasinya, para calon anggota legislatif sudah membuat APS baik dalam bentuk spanduk maupun stiker berbentuk APK karena menyertakan ajakan yakni dengan surat suara, ada tangan, dan paku yang mencoblos nomor urut calon legislatif tertentu," katanya.
Semestinya, lanjut Yusril, APS hanya boleh menyosialisasikan saja bahwa mereka mencalonkan diri melalui salah satu dari 18 partai yang ada.
"Tetapi kondisi di lapangan sangat berbeda. Bisa dikatakan para calon legislatif ini curi 'start' kampanye," katanya.
Padahal, tahapan kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Karena itu, lanjutnya, selama tahapan kampanye belum masuk, maka indikasi pelanggaran APS itu menjadi ranah dari Pemerintah Kota Mataram untuk melakukan penertiban.
"Kalau kami yang tertibkan, kami bisa dipidanakan karena saat ini belum masuk tahapan kampanye," katanya lagi.
Oleh karena itu, langkah yang dapat dilakukan Bawaslu adalah aktif melakukan identifikasi terhadap sejumlah titik-titik pelanggaran APS di enam kecamatan dan menyertakan dengan bukti foto yang kemudian dilampirkan untuk disampaikan ke masing-masing partai politik.
"Sifatnya imbauan (bukan rekomendasi) untuk ditindaklanjuti dengan menurunkan APS yang dinilai menyalahi aturan. Imbauan itu juga kami tembuskan ke Pemerintah Kota Mataram melalui Bakesbangpol dan Satpol PP," katanya.
Menurutnya, imbauan indikasi pelanggaran APS itu rutin dilakukan setiap minggu, dari evaluasi sebagian ada calon legislatif dari partai politik mengindahkan tapi ada juga yang tidak karena melihat masih ada partai politik lain yang pasang.
"Dalam sekali imbauan, jumlah pelanggaran APS yang kita temukan selalu di atas 100 titik," katanya.
Harapannya, hal ini bisa menjadi atensi Pemerintah Kota Mataram untuk menjaga keindahan, kebersihan, dan kenyamanan kota.
"Tapi kalau sudah tanggal 28 November 2023, maka pelanggaran selama masa kampanye akan menjadi ranah kami untuk melakukan penertiban," katanya menambahkan.