Bandung (ANTARA) - Chief Economist BTN Winang Budoyo menyebut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bisa berdampak pada peningkatan permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama KPR bersubsidi.
“KPR bersubsidi itu penerimanya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan Rp4 juta sampai Rp8 juta. Artinya, dengan kenaikan UMP, mereka bisa punya sisa uang untuk konsumsi yang lain,” kata Winang saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Terlebih, pemerintah juga menyediakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Insentif tersebut, seiring dengan kenaikan UMP, dapat mendorong sektor perumahan.
Selain peningkatan permintaan, kenaikan UMP juga bisa berdampak pada peningkatan suplai. Meningkatnya permintaan akan turut mengerek gairah pengembang untuk menambah stok rumah.
Secara khusus untuk DKI Jakarta, menurut Winang, UMP senilai Rp5,06 juta memadai untuk membeli rumah dengan skema KPR subsidi di area Jakarta dan sekitarnya. Misalnya saja di wilayah Jabotabek yang memiliki banyak pabrik beroperasi. Perusahaan umumnya memikirkan tempat tinggal untuk karyawan mereka sehingga ada kecenderungan munculnya rumah subsidi di kawasan pabrik.
“Saya rasa untuk mendapat KPR subsidi dengan UMP segitu bisa saja, mungkin lain ceritanya kalau KPR non subsidi, itu memang butuh dana yang lebih tinggi lagi,” jelas Winang.
Diketahui, pemerintah menetapkan aturan mengenai kenaikan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: UMP NTB 2024 menetapkan naik Rp72.660 menjadi Rp2,44 juta
Baca juga: UMP NTB 2024 direkomendasikan naik menjadi Rp2,4 juta
Kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Per 21 November, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 26 provinsi sudah menetapkan kenaikan UMP. Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5,07 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp4,9 juta.