Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan usulan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram Tahun 2024 disepakati naik menjadi Rp2.685.000 dari Rp2.598.079 UMK tahun 2023.

"UMK tahun 2024 ada kenaikan sekitar 3,35 persen atau Rp86.921 dibandingkan UMK tahun 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Jumat.

Penetapan usulan UMK 2024 itu, telah disepakati melalui rapat akhir yang dilaksanakan Jumat pagi bersama Dewan Pengupahan Kota Mataram, Asosiasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Mataram.

Dikatakan, usulan UMK yang telah disepakati itu hari ini diajukan langsung ke Wali Kota Mataram untuk ditandatangani dan pada Senin (27/11), akan diusulkan ke Gubernur NTB untuk disahkan.

"Setelah ada penetapan dan pengesahan besaran UMK yang kita sepakati itu, barulah kita sosialisasikan kepada para pengusaha agar per 1 Januari 2024, sudah berlaku UMK baru," katanya.

Menurutnya, usulan UMK Mataram itu melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2024 yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu sebesar Rp2.444.067.

"Rumusnya memang UMK harus lebih tinggi dari UMP dan dari tahun ke tahun UMK Mataram menjadi UMK tertinggi dibanding 10 kabupaten/kota se-NTB," katanya.

Dikatakan, kenaikan UMK Mataram dilakukan berdasarkan rumus yang ditetapkan aturan yang berlaku yaitu PP No 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Dengan acuan kenaikan UMK digunakan antara lain, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan serapan tenaga kerja.

Baca juga: Kenaikan UMP bisa meningkatkan permintaan KPR
Baca juga: UMP NTB 2024 menetapkan naik Rp72.660 menjadi Rp2,44 juta

Diharapkan, dengan UMK yang telah disepakati bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Apalagi tingkat daya beli masyarakat di Kota Mataram yaitu sebesar Rp1,9 juta.

"Artinya, UMK Kota Mataram berada di atas daya beli masyarakat," katanya.
 

Pewarta : Nirkomala
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024