Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menahan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Sirajudin terkait perkara dugaan korupsi program penyaluran dana bantuan sosial untuk korban kebakaran rumah.
Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi dihubungi dari Mataram, Jumat, menyampaikan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut dari perintah eksekusi putusan hakim Mahkamah Agung.
"Dengan status putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kami dari Kejari Bima melakukan eksekusi penahanan terhadap Sirajudin di Lapas Kelas II A Lombok Barat," kata Ahmad.
Dia mengatakan kegiatan eksekusi penahanan berjalan hari ini dengan dasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bima nomor: PRINT-5/N.2.14/Fu.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 4923 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023, mengubah putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan Sirajudin dari seluruh tuntutan jaksa.
Hakim kasasi kemudian mengadili sendiri perkara Sirajudin dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program penyaluran bantuan kepada korban kebakaran rumah tahun 2020.
Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Ahmad mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan putusan kasasi Sirajudin dengan nomor: 4923 K/Pid.Sus/2023 pada 17 November 2023 dan telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana Sirajudin untuk melaksanakan putusan penahanan.
Namun, pada 27 November 2023, terpidana melalui penasihat hukum mengajukan surat permohonan penundaan panggilan terpidana dengan alasan sakit.
Terkait hal tersebut, Ahmad mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan cek kesehatan Sirajudin. Untuk penyakit yang diderita terpidana, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak lapas.
Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi dihubungi dari Mataram, Jumat, menyampaikan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut dari perintah eksekusi putusan hakim Mahkamah Agung.
"Dengan status putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kami dari Kejari Bima melakukan eksekusi penahanan terhadap Sirajudin di Lapas Kelas II A Lombok Barat," kata Ahmad.
Dia mengatakan kegiatan eksekusi penahanan berjalan hari ini dengan dasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bima nomor: PRINT-5/N.2.14/Fu.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 4923 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023, mengubah putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan Sirajudin dari seluruh tuntutan jaksa.
Hakim kasasi kemudian mengadili sendiri perkara Sirajudin dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program penyaluran bantuan kepada korban kebakaran rumah tahun 2020.
Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Ahmad mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan putusan kasasi Sirajudin dengan nomor: 4923 K/Pid.Sus/2023 pada 17 November 2023 dan telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana Sirajudin untuk melaksanakan putusan penahanan.
Namun, pada 27 November 2023, terpidana melalui penasihat hukum mengajukan surat permohonan penundaan panggilan terpidana dengan alasan sakit.
Terkait hal tersebut, Ahmad mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan cek kesehatan Sirajudin. Untuk penyakit yang diderita terpidana, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak lapas.