Kejari Bima menahan mantan kepala dinas sosial terkait korupsi bansos
Jumat, 1 Desember 2023 18:13 WIB
Jaksa bersama Sirajudin (kanan) terpidana korupsi dana bansos korban kebakaran rumah di Kabupaten Bima sebelum menjalani penahanan atas dasar putusan kasasi di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, NTB, Jumat (1/12/2023). (ANTARA/HO-Kejari Bima)
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menahan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Sirajudin terkait perkara dugaan korupsi program penyaluran dana bantuan sosial untuk korban kebakaran rumah.
Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi dihubungi dari Mataram, Jumat, menyampaikan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut dari perintah eksekusi putusan hakim Mahkamah Agung.
"Dengan status putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kami dari Kejari Bima melakukan eksekusi penahanan terhadap Sirajudin di Lapas Kelas II A Lombok Barat," kata Ahmad.
Dia mengatakan kegiatan eksekusi penahanan berjalan hari ini dengan dasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bima nomor: PRINT-5/N.2.14/Fu.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 4923 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023, mengubah putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan Sirajudin dari seluruh tuntutan jaksa.
Hakim kasasi kemudian mengadili sendiri perkara Sirajudin dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program penyaluran bantuan kepada korban kebakaran rumah tahun 2020.
Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Ahmad mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan putusan kasasi Sirajudin dengan nomor: 4923 K/Pid.Sus/2023 pada 17 November 2023 dan telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana Sirajudin untuk melaksanakan putusan penahanan.
Namun, pada 27 November 2023, terpidana melalui penasihat hukum mengajukan surat permohonan penundaan panggilan terpidana dengan alasan sakit.
Terkait hal tersebut, Ahmad mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan cek kesehatan Sirajudin. Untuk penyakit yang diderita terpidana, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak lapas.
Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi dihubungi dari Mataram, Jumat, menyampaikan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut dari perintah eksekusi putusan hakim Mahkamah Agung.
"Dengan status putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kami dari Kejari Bima melakukan eksekusi penahanan terhadap Sirajudin di Lapas Kelas II A Lombok Barat," kata Ahmad.
Dia mengatakan kegiatan eksekusi penahanan berjalan hari ini dengan dasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bima nomor: PRINT-5/N.2.14/Fu.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 4923 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023, mengubah putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan Sirajudin dari seluruh tuntutan jaksa.
Hakim kasasi kemudian mengadili sendiri perkara Sirajudin dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program penyaluran bantuan kepada korban kebakaran rumah tahun 2020.
Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Ahmad mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan putusan kasasi Sirajudin dengan nomor: 4923 K/Pid.Sus/2023 pada 17 November 2023 dan telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana Sirajudin untuk melaksanakan putusan penahanan.
Namun, pada 27 November 2023, terpidana melalui penasihat hukum mengajukan surat permohonan penundaan panggilan terpidana dengan alasan sakit.
Terkait hal tersebut, Ahmad mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan cek kesehatan Sirajudin. Untuk penyakit yang diderita terpidana, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak lapas.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tiga tersangka korupsi Puskesmas Batu Jangkih ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat
08 January 2026 22:48 WIB
Jaksa beberkan alasan belum tahan pejabat dinsos di kasus pokir Lombok Barat
31 December 2025 18:28 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024