Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah menyebar edaran Menteri Ketenagakerjaan RI terkait larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Rabu, mengatakan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI dengan Nomor: M/5/HK.04.00///2025, tertanggal 2 Mei 2025, disebar ke semua perusahaan menengah dan besar se-Kota Mataram.
"Hal itu sebagai acuan bagi setiap perusahaan dalam melakukan rekrutmen pekerja," katanya.
Surat edaran tersebut dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktek penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh.
Dalam edaran itu disebutkan empat poin penting yakni, pertama pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh sebagai jaminan untuk bekerja.
Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Poin dua disebutkan, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja atau buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Ketiga, calon pekerja atau buruh dan pekerja atau buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
Terakhir, poin empat disebutkan dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi milik pekerja atau buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tertentu.
Khusus di Kota Mataram, katanya, kasus penahanan ijazah pekerja relatif rendah sebab dalam setahun, Disnaker Kota Mataram hanya menangani satu kasus.
"Kondisi di Mataram berbeda dengan daerah-daerah lain yang kasusnya mencapai belasan bahkan puluhan. Kalau kami tahun lalu hanya satu, dan tahun 2025 baru satu kasus juga," katanya.
Rudi mengatakan kasus penahanan ijazah yang ditangani itu rata-rata karena pekerja akan pindah bekerja ke tempat lain, namun diminta menyelesaikan pekerjaannya terlebih dahulu.
"Setelah kami mediasi dan memberikan pemahaman akhirnya bisa selesai dengan damai," katanya.
Semoga dengan adanya edaran dari Menteri Ketenagakerjaan itu diharapkan bisa menjadi acuan para pemberi kerja dan tidak ada lagi kasus penahanan ijazah karyawan.*
Baca juga: Palsukan ijazah, Anggota DPRD Lombok Tengah LN diberhentikan
Baca juga: Palsukan ijazah, oknum anggota parpol di Lombok Tengah ditahan
Baca juga: Berkas pemalsuan ijazah SI Lombok Tengah dilimpahkan ke kejaksaan