Mataram (ANTARA) - Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Nusa Tenggara Barat menjabarkan nilai kerugian keuangan negara senilai Rp36,4 miliar pada perkara korupsi kegiatan tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
"Berdasarkan perhitungan tim audit disimpulkan bahwa telah muncul kerugian keuangan negara dari kegiatan usaha tambang pasir besi PT AMG di Lombok Timur sebesar Rp36,4 miliar," kata auditor dari BPKP NTB Dicky Prasetyo Adi yang hadir sebagai ahli perhitungan kerugian keuangan negara dalam sidang lanjutan perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Dia menegaskan bahwa pihaknya menyimpulkan angka kerugian keuangan negara tersebut dari hasil analisa, klarifikasi, dan review bukti serta dokumen pendukung yang berasal dari penyidikan jaksa.
"Dokumen pendukung yang kami periksa itu ada sekitar 67 dokumen, termasuk melihat peraturan yang menjadi dasar kegiatan usaha tambang tahun 2021 dan 2022," ujarnya.
Karena mengetahui kegiatan usaha tambang PT AMG tahun 2021 dan 2022 belum mengantongi surat persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI, auditor menilai kerugian negara ini sebagai total loss.
"Jadi, kerugian negara ini kami lihat dari nilai pasir besi di lokasi tambang. Itu didapatkan dari nilai penjualan total pasir besi periode dua tahun yang kemudian kami kurangi dengan biaya pengiriman ke pelabuhan dan bongkar muat," ucap dia.
Dia menjelaskan dalam periode 2021 sampai 2022, nilai jual produk tambang PT AMG pada blok Dedalpak sebesar Rp45,2 miliar.
"Biaya angkut dari lokasi tambang ke pelabuhan dalam periode dua tahun itu mencapai Rp4 miliar dan biaya bongkar muat Rp4 miliar lebih. Hasil pengurangan dua item itu yang kemudian muncul angka Rp36,4 miliar sebagai nilai kerugian," kata Dicky.
Untuk biaya produksi tambang termasuk nilai keuntungan perusahaan dalam menjual produk tambang tanpa persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI itu sudah masuk dalam nilai pasir besi di lokasi tambang.
"Jadi, biaya produksi itu masuk dalam nilai pasir besi di lokasi tambang, termasuk keuntungan pihak perusahaan juga, makanya tidak ada pengurangan untuk biaya produksi," ujarnya.
Sesuai dengan hasil perhitungan, jelas dia, kerugian negara muncul dari kegiatan 32 pengapalan produk tambang PT AMG.
Baca juga: JPU telusuri pinjaman Rp137,5 juta syahbandar ke Direktur PT MDK
Baca juga: Semen Baturaja terungkap pernah membeli 62.621 ton pasir besi AMG
"32 pengapalan itu selama dua tahun dengan tonase pasir besi untuk tahun 2021 mencapai 122 ribu ton dan tahun 2022, 126 ribu ton sehingga total dalam 2 tahun pengiriman itu mencapai 249 ribu ton," ucap dia.
Dalam menentukan kerugian, Dicky juga menegaskan bahwa pihaknya turut melakukan pemeriksaan terhadap nilai kontrak pembelian dengan salah satu di antaranya oleh PT Semen Baturaja.
"Berdasarkan perhitungan tim audit disimpulkan bahwa telah muncul kerugian keuangan negara dari kegiatan usaha tambang pasir besi PT AMG di Lombok Timur sebesar Rp36,4 miliar," kata auditor dari BPKP NTB Dicky Prasetyo Adi yang hadir sebagai ahli perhitungan kerugian keuangan negara dalam sidang lanjutan perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Dia menegaskan bahwa pihaknya menyimpulkan angka kerugian keuangan negara tersebut dari hasil analisa, klarifikasi, dan review bukti serta dokumen pendukung yang berasal dari penyidikan jaksa.
"Dokumen pendukung yang kami periksa itu ada sekitar 67 dokumen, termasuk melihat peraturan yang menjadi dasar kegiatan usaha tambang tahun 2021 dan 2022," ujarnya.
Karena mengetahui kegiatan usaha tambang PT AMG tahun 2021 dan 2022 belum mengantongi surat persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI, auditor menilai kerugian negara ini sebagai total loss.
"Jadi, kerugian negara ini kami lihat dari nilai pasir besi di lokasi tambang. Itu didapatkan dari nilai penjualan total pasir besi periode dua tahun yang kemudian kami kurangi dengan biaya pengiriman ke pelabuhan dan bongkar muat," ucap dia.
Dia menjelaskan dalam periode 2021 sampai 2022, nilai jual produk tambang PT AMG pada blok Dedalpak sebesar Rp45,2 miliar.
"Biaya angkut dari lokasi tambang ke pelabuhan dalam periode dua tahun itu mencapai Rp4 miliar dan biaya bongkar muat Rp4 miliar lebih. Hasil pengurangan dua item itu yang kemudian muncul angka Rp36,4 miliar sebagai nilai kerugian," kata Dicky.
Untuk biaya produksi tambang termasuk nilai keuntungan perusahaan dalam menjual produk tambang tanpa persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI itu sudah masuk dalam nilai pasir besi di lokasi tambang.
"Jadi, biaya produksi itu masuk dalam nilai pasir besi di lokasi tambang, termasuk keuntungan pihak perusahaan juga, makanya tidak ada pengurangan untuk biaya produksi," ujarnya.
Sesuai dengan hasil perhitungan, jelas dia, kerugian negara muncul dari kegiatan 32 pengapalan produk tambang PT AMG.
Baca juga: JPU telusuri pinjaman Rp137,5 juta syahbandar ke Direktur PT MDK
Baca juga: Semen Baturaja terungkap pernah membeli 62.621 ton pasir besi AMG
"32 pengapalan itu selama dua tahun dengan tonase pasir besi untuk tahun 2021 mencapai 122 ribu ton dan tahun 2022, 126 ribu ton sehingga total dalam 2 tahun pengiriman itu mencapai 249 ribu ton," ucap dia.
Dalam menentukan kerugian, Dicky juga menegaskan bahwa pihaknya turut melakukan pemeriksaan terhadap nilai kontrak pembelian dengan salah satu di antaranya oleh PT Semen Baturaja.