Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana nasabah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Cabang Sape ke jaksa penuntut umum.

"Barang bukti dan tersangka yang kami limpahkan ke jaksa penuntut umum hari ini berinisial AR (54)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Debu F. Fauzi  dari Mataram, Senin.

Dia mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian oleh jaksa peneliti yang menyatakan berkas perkara milik AR sudah lengkap.

"Jadi, berkas perkara milik tersangka sudah dinyatakan lengkap sehingga kami lakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini ke penuntut umum," ujarnya.

Tindak lanjut dari tahap dua, lanjut Debi, penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap tersangka dengan menitipkan di Lapas Kelas IIB Raba, Kota Bima.

Selain itu, penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan untuk kebutuhan persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka. Selain AR, ada lagi satu tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan, berinisial IS.

Untuk upaya pencariannya, Debi memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung untuk menelusuri informasi yang menguatkan keberadaan IS di luar negeri.

"Tersangka IS tetap dalam pencarian, informasi yang menyebut di luar negeri, masih kami pantau juga," ujar dia.

Tersangka IS dalam kasus ini merupakan mantan staf pencairan dana dan kredit pada PD BPR NTB cabang Sape.

Sedangkan, tersangka AR yang mulai menjalani penahanan jaksa adalah mantan pegawai PD BPR NTB yang sebelumnya bertugas sebagai penerima setoran.

Dalam berkas, keduanya diduga terlibat menggelapkan uang setoran nasabah, baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun kredit.

Kedua tersangka menjalankan modus dengan mengambil uang setoran nasabah tanpa mencatat dalam dokumen pembukuan. Uang setoran diduga dinikmati oleh kedua tersangka.

Untuk menutupi modus tersebut, kedua tersangka menyerahkan tanda bukti setoran asli dari PD BPR NTB kepada para nasabah.

Modus demikian terungkap berjalan dalam periode pengelolaan anggaran tahun 2014 hingga 2017 yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp548 juta.

Munculnya hasil audit tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024