Serang (ANTARA) - Ribuan buruh yang berasal dari berbagai serikat pekerja dan organisasi buruh di Banten kembali melakukan aksi demonstrasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Banten, Kamis, tuntut kenaikan UMK 2024.
 
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi, di Serang, Banten, Kamis, mengatakan buruh dengan tegas menolak UMK yang ditetapkan oleh Pemprov Banten. Sebab, UMK 2024 yang ditetapkan itu berbeda dengan yang direkomendasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
 
"Yang pertama kami meminta agar PP 51 untuk dicabut kemudian yang kedua agar Pj Gubernur Provinsi Banten untuk menggunakan hak diskresinya serta segera merevisi SK UMK tahun 2024 sesuai dengan dengan rekomendasi Walikota dan Bupati dengan besaran 7-8 persen," katanya.
 
Pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Banten, hingga akhirnya muncul surat dari Pj Gubernur Banten untuk Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait dengan arahan yang diharapkan oleh para buruh.
 
"Kami tadi sudah bertemu dengan Kadisnaker dan juga kabid HI sebelumnya para pimpinan federasi sudah ditemui langsung oleh Pj Gubernur untuk mengawal surat yang akan disampaikan ke Kemenaker terkait tuntutan yang kami maksud," katanya.
 
Intan juga mengatakan, para buruh akan melakukan konsolidasi dan mengawal surat tersebut ke Kemenaker dengan aksi Nasional seluruh buruh di Indonesia pada tanggal 13-14 Desember.
 
"Kita akan melakukan aksi Nasional ke Kemenaker dan juga ke Istana Presiden, jika aksi nasional itu masih belum mengeluarkan hasil kita akan melakukan rembuk nasional di masing-masing perusahaan," katanya.

Baca juga: Ribuan buruh unjuk rasa di kantor Gubernur Banten
Baca juga: Menaker mewajibkan gubernur umumkan UMP selambat-lambatnya 21 November 2023
 
Berdasarkan pantauan, para buruh melakukan aksi dengan memblokade satu sisi Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang, Banten. Kemacetan pun tidak bisa dihindarkan.*
 

Pewarta : Desi Purnama Sari
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024