Polres Lombok Timur gelar perkara jembatan ambruk
Kamis, 28 Juli 2016 7:54 WIB
Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, akan menggelar perkara jembatan Sekarteja yang ambruk waktu dibangun hingga menewaskan lima orang pekerja.
"Dalam waktu dekat kami gelar perkaranya, pekan inilah," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Karsiman kepada wartawan di Mataram, Rabu.
Mengenai alat bukti, baik itu berupa keterangan maupun barang buktinya, Karsiman belum dapat memastikan apakah seluruhnya sudah dapat dinyatakan sebagai kelengkapan berkas perkara atau tidak. r.
"Kita lihat dulu hasil gelar perkaranya, baru kami bisa menentukan langkah selanjutnya," ujar Karsiman.
Dalam tahap penyelidikan ini, Polres Lombok Timur melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) telah mengumpulkan sejumlah keterangan dari pihak terkait, baik itu dari Dinas PU Kabupaten Lombok Timur dan pelaksana proyeknya.
Selain itu, pihaknya juga telah mendapatkan keterangan alat bukti dari hasil uji laboratorium dari Labfor Cabang Denpasar. Keterangan itu, dikatakannya akan menjadi alat bukti tambahan dalam gelar perkara.
Mengenai calon tersangka dalam kasus ini, Karsiman belum dapat mengungkapkannya. Dia kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Nanti saja tunggu gelar perkaranya dulu, penetapan tersangka itu harus kuat alat bukti," ucapnya.
Diketahui, Jembatan Sekarteja di Kabupaten Lomobk Timur amburuk pada pertengahan Juni lalu. Lima pekerja yang menjadi korban bernama Khairul Anwa (35), Yus (30), Mul (30), Yasir (19), dan Akmal (45). Semuanya warga Kabupaten Lombok Timur.
Kontraktor yang mendapat tender pengerjaan jembatan dari Dinas PU Lombok Timur ini adalah CV Filar Mandiri. Jembatan ini runtuh, pada saat masih dalam tahap pembangunan. (*)
"Dalam waktu dekat kami gelar perkaranya, pekan inilah," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Karsiman kepada wartawan di Mataram, Rabu.
Mengenai alat bukti, baik itu berupa keterangan maupun barang buktinya, Karsiman belum dapat memastikan apakah seluruhnya sudah dapat dinyatakan sebagai kelengkapan berkas perkara atau tidak. r.
"Kita lihat dulu hasil gelar perkaranya, baru kami bisa menentukan langkah selanjutnya," ujar Karsiman.
Dalam tahap penyelidikan ini, Polres Lombok Timur melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) telah mengumpulkan sejumlah keterangan dari pihak terkait, baik itu dari Dinas PU Kabupaten Lombok Timur dan pelaksana proyeknya.
Selain itu, pihaknya juga telah mendapatkan keterangan alat bukti dari hasil uji laboratorium dari Labfor Cabang Denpasar. Keterangan itu, dikatakannya akan menjadi alat bukti tambahan dalam gelar perkara.
Mengenai calon tersangka dalam kasus ini, Karsiman belum dapat mengungkapkannya. Dia kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Nanti saja tunggu gelar perkaranya dulu, penetapan tersangka itu harus kuat alat bukti," ucapnya.
Diketahui, Jembatan Sekarteja di Kabupaten Lomobk Timur amburuk pada pertengahan Juni lalu. Lima pekerja yang menjadi korban bernama Khairul Anwa (35), Yus (30), Mul (30), Yasir (19), dan Akmal (45). Semuanya warga Kabupaten Lombok Timur.
Kontraktor yang mendapat tender pengerjaan jembatan dari Dinas PU Lombok Timur ini adalah CV Filar Mandiri. Jembatan ini runtuh, pada saat masih dalam tahap pembangunan. (*)
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna
04 January 2024 17:48 WIB, 2024