Sentani (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Papua, menyatakan perlu pembentukan 38 kampung adat di kabupaten tersebut. Kepala DPMK Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra di Jayapura, Minggu, mengatakan saat ini di Kabupaten Jayapura terdapat sebanyak 14 kampung adat yang tersebar di 19 distrik, sehingga nanti total menjadi 52 kampung adat.

“Banyak hal yang perlu ditingkatkan dalam tata pemerintahan, apalagi kodifikasi baru diberikan Kementerian Dalam Negeri kepada 14 kampung adat pada 2022,” katanya.

Menurut Elisa, penguatan dari kodifikasi tersebut lantas dibuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kampung Adat.

“Atas dasar perda tersebut maka pemerintah daerah sedang menyiapkan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan peraturan bupati tentang kampung adat untuk penguatan kapasitas dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Dia menjelaskan adanya pro dan kontra dalam pembentukan kampung adat itu hal biasa dalam sebuah dinamika demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Namun, dari semua dinamika tersebut, bagaimana pemerintah bisa hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan satu kepastian hukum dan dukungan kepada masyarakat hukum adat melalui kampung adat,” katanya.

Baca juga: Aparatur desa dari 72 kampung ikut pembinaan kapasitas
Baca juga: DPMK Kutai Barat Provinsi Kaltim percepat pengakuan hukum adat

Dia menambahkan bahwa kampung adat merupakan sebuah komunitas tradisional yang memiliki fokus fungsi pada adat dan tradisi, serta merupakan satu kesatuan wilayah.

“Para anggota atau struktur pemerintahan kampung adat secara bersama-sama melaksanakan kegiatan sosial dan tradisi yang ditata oleh suatu sistem budaya yang sama sehingga mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya,” ujar dia.



 

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024