Medan (ANTARA) -
Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menyebut sebanyak 1.619 persil dari total 1.902 persil yang merupakan aset miliknya sudah memiliki sertifikat pada 2023.
 
"Sudah 1.619 persil atau 85,12 persen aset kita yang disertifikatkan," kata Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis di Medan, Rabu.
 
Sertifikat tanah, lanjut dia, merupakan hal paling pokok dalam pengamanan dan penertiban aset secara yuridis administratif. Penggunaan maupun pemanfaatan aset bisa optimal jika terwujud tertib administratif, tertib yuridis dan tertib fisik, karenanya Pemkot Medan mengamankan dan menertibkan aset.
 
"Salah satu yang paling pokok dalam pengamanan dan penertiban aset itu adalah yuridis administratif dalam bentuk sertifikasi tanah," jelasnya.
 
Pihaknya menyatakan, kinerja penyertifikatan aset tanah dalam tiga tahun terakhir dinilai baik akibat terjadi peningkatan jumlah sertifikat aset tanah setiap tahun.
 
Data Badan Keuangan Aset Daerah Kota Medan menyebut, pada 2021 aset tanah Pemkot Medan disertifikatkan sebanyak 52, pada 2022 meningkat 215, dan pada 2023 meningkat drastis 804 persil.
 
"Memang sejak kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution aset tanah yang bisa kita sertifikasi mencapai 1.071 persil," ungkapnya.
 
Zulkarnain juga menargetkan bahwa tahun depan seluruh aset tanah Pemkot Medan sudah disertifikatkan.

Baca juga: Kemenag Sulut fasilitasi sertifikat halal 1.300 UMKM
Baca juga: BPN merealisasikan redistribusi 2.300 sertifikat tanah di Kupang
 
"Sudah 1.619 persil atau 85,12 persen, dan sisanya 283 persil atau 14,88 persen lagi kita targetkan sudah sertifikasi pada tahun depan," kata dia.
 
Dia menyebutkan aset tanah Pemkot Medan merupakan salah satu sumber daya pembangunan kota yang cukup penting, selain pajak, retribusi, dan dana transfer.
 
"Aset ini dapat dikelola dan memberikan nilai tambah, nilai ekonomis dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendorong proses kegiatan ekonomi sosial masyarakat,” ungkap Zulkarnain.
 
 

Pewarta : Muhammad Said
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024