Ombudsman menegaskan perlindungan kepastian hak kepemilikan rumah

id Ombudsman, Kepemilikan Rumah, Kepastian Hukum, Sertifikat Tanah

Ombudsman menegaskan perlindungan kepastian hak kepemilikan rumah

Pertemuan Ombudsman dengan pengembang perumahan, warga, dan perbankan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/3/2025). (ANTARA/HO-Ombudsman RI)

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman menegaskan kehadiran lembaga guna mengawasi dan mengadvokasi hak-hak masyarakat terhadap kepemilikan hunian yang sah dan berkepastian hukum.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengungkapkan terdapat berbagai laporan masyarakat di Perumahan Balandongan Hills, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait permasalahan kepemilikan sertifikat rumah dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Kami menerima 12 aduan dari warga terkait kepemilikan rumah mereka dan sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman hadir untuk memastikan hak masyarakat dalam kepemilikan rumah tidak terabaikan," ujar Yeka dalam kunjungan ke perumahan tersebut, Senin (24/3), seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan bahwa para warga melaporkan berbagai kendala terkait KPR, mulai dari belum terbitnya Akta Jual Beli (AJB), kepastian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga sertifikat induk yang belum dipecah oleh pihak pengembang (developer) perumahan.

Salah satu warga perumahan tersebut yang bernama Ubay mengatakan bahwa secara KPR dirinya tidak mengalami kendala, namun menghadapi masalah dengan status tanah hook dan merasa tidak pernah menandatangani dokumen di Bank Tabungan Negara (BTN).

Warga lain perumahan itu, Irfan, pun menghadapi kendala pelunasan dengan pembagian pembayaran yang tidak jelas antara bank dan pengembang perumahan. Menanggapi kondisi tersebut, Ombudsman mendesak pihak pengembang perumahan untuk memberikan penjelasan terkait keterlambatan sertifikat.

Dalam pertemuan dengan Ombudsman, perwakilan pengembang perumahan menyampaikan permohonan maaf atas ketidakpastian yang terjadi dan menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan bagian hukum.

Pihak pengembang perumahan menargetkan penyelesaian sertifikat tanah hook dari 32 induk tanah akan rampung pada 25 Desember 2025. Selain itu, Ombudsman juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pembagian tanggung jawab pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), yang masih menjadi pertanyaan bagi banyak warga.

"Harus ada kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak ini, apakah warga atau pihak developer," kata Yeka.

Ombudsman juga meminta klarifikasi mengenai status sertifikat induk serta keberadaannya agar proses pemecahan dapat dipercepat.

Dalam pertemuan, pihak perbankan juga memberikan tanggapan atas permasalahan yang terjadi. Perwakilan BTN menyatakan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan pihak pengembang perumahan dan Ombudsman untuk menyelesaikan persoalan.

Lebih lanjut, Ombudsman menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor perbankan dan properti merupakan bagian dari tugas mereka dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

Baca juga: Ombudsman sebut Pertamina Patra Niaga harus berbenah total

Yeka menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memastikan bahwa setiap persoalan yang dialami masyarakat mendapatkan solusi konkret.

Sebagai langkah tindak lanjut, Ombudsman akan mengawasi langsung komitmen pengembang perumahan dalam menyelesaikan masalah sertifikat sesuai target yang telah ditetapkan.

Baca juga: Ombudsman Indonesia soroti ketidakseimbangan distribusi elpiji 3 kg

Selain itu, koordinasi dengan pihak perbankan dan instansi terkait akan terus dilakukan agar ada kepastian hukum bagi pemilik rumah.

"Kami memastikan bahwa langkah yang kami ambil akan menghasilkan perubahan nyata. Ombudsman hadir untuk memberikan solusi cepat, efektif, dan berdampak bagi masyarakat," ungkapnya.