Mataram (Antara NTB) - Sebanyak 889 narapidana yang tersebar di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Nusa Tenggara Barat, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan HUT RI ke-71.

"Dari 2194 warga binaan yang tersebar di seluruh UPT NTB, 889 diantaranya mendapatkan remisi," kata Kabid Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Kanwil Kemenkumham NTB Gunawan Gathot Priyadi.

Menurut dia, dari 889 narapidana yang mendapat remisi, ada 858 narapidana yang masuk kategori remisi umum pertama (RU I). Kemudian, untuk narapidana kategori remisi umum kedua (RU II) atau remisi bebas langsung sebanyak 18 dan ada 13 narapidana kategori remisi tambahan.

Yesi Pratiwi, salah seorang narapidana Lapas Kelas IIA Mataram yang terjerat kasus penipuan dengan masa tahanan 6 tahun, mengungkapkan rasa gembiranya setelah mengetahui kabar bahwa namanya masuk dalam daftar remisi 17 Agustus.

"Saya dapat pengurangan dua bulan, jadi masa tahanan saya tinggal dua tahun lagi, semoga secepatnya bisa pulang dan kumpul lagi bersama keluarga dirumah," ujar perempuan yang mengaku berasal dari Selong, Kabupaten Lombok Timur itu. (*)

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Nur Imansyah
Copyright © ANTARA 2024