Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Barat angkat bicara perihal polemik pembatalan sepihak kampanye calon presiden Anies Baswedan bersama milenial "Desak Anies" di Taman Budaya NTB, lantaran belum mendapatkan izin pada Selasa (19/12).
Ketua Bawaslu NTB, Itratip di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa ada tempat-tempat yang memang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang (UU) untuk dijadikan lokasi kampanye. Misalnya tempat ibadah, pusat pendidikan juga tidak diperbolehkan selain hari libur, Sabtu dan Minggu.
Sementara untuk fasilitas publik seperti Taman Budaya NTB di Kota Mataram, kata Itratip boleh dijadikan sebagai tempat kampanye asalkan ada izin dari pengelola.
"Boleh (dijadikan tempat kampanye), dengan syarat harus ada izin dari pengelola. Itu saja," tegasnya.
Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu NTB hentikan 79 kampanye lantaran tak miliki STTP
Menurutnya, kewenangan pemberian izin mutlak menjadi milik pengelola kawasan. Namun, pihaknya tidak ingin masuk kepada persoalan mengapa acara 'Desak Anies' tak memperoleh izin dihelat di Taman Budaya.
Pihaknya hanya ingin memastikan bahwa ada perlakuan yang sama terhadap seluruh peserta pemilu. Khususnya perihal penerbitan izin penggunaan gedung sebagai lokasi kampanye.
"Yang ingin kami pastikan adalah jangan sampai ada perlakukan yang tidak setara, perlakuan yang berbeda antarpeserta pemilu. Misal, kemarin yang A tidak diberi izin, tetapi besok misalnya ada acara lain dari peserta pemilu yang B, itu yang akan kami dalami kenapa," terangnya.
Sebelumnya acara dialog "Desak Anies" seyogianya bakal di helat di Kava Coffe Mataram pada Selasa sore (19/12). Namun, lantaran tidak memperoleh izin, acara tersebut kemudian menurut rencana digelar di Taman Budaya Mataram. Pihak panitia pun telah mengumumkan bahwa acara tersebut akan dilangsungkan di Taman Budaya.
Akan tetapi ternyata hal yang sama terjadi lagi, acara tidak peroleh izin. Pihak panitia kemudian pada Selasa (19/12) pagi mengeluarkan informasi bahwa acara dialog "Desak Anies" di Taman Budaya dibatalkan. Acara mendadak dipindahkan ke Amanah Food Court Mataram. Tak jauh dari lokasi Taman Budaya.
Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi angkat bicara seusai dituding tak memberi izin acara dialog 'Desak Anies' di Taman Budaya Kota Mataram.
Lalu Gita mengaku bingung. Ia tidak pernah mendapat informasi soal pengajuan penggunaan Taman Budaya sebagai lokasi kampanye.
"Saya tidak pernah baca suratnya," kata Lalu Gita saat dikonfirmasi via whats App.
Lalu Gita malah mempertanyakan balik, kepada siapa panitia acara mengirim surat izin permohonan penggunaan Taman Budaya untuk acara dialog 'Desak Anies.'
"Mereka minta izin ke siapa? Ke Pj Gubernur? Atau ke pengelola (Taman Budaya)," katanya.
Baca juga: Bawaslu NTB minta peserta pemilu 2024 tak lalai laporkan dana kampanye
Baca juga: Bawaslu NTB mengawasi perekrutan KPPS cegah masuknya kader parpol
Ketua Bawaslu NTB, Itratip di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa ada tempat-tempat yang memang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang (UU) untuk dijadikan lokasi kampanye. Misalnya tempat ibadah, pusat pendidikan juga tidak diperbolehkan selain hari libur, Sabtu dan Minggu.
Sementara untuk fasilitas publik seperti Taman Budaya NTB di Kota Mataram, kata Itratip boleh dijadikan sebagai tempat kampanye asalkan ada izin dari pengelola.
"Boleh (dijadikan tempat kampanye), dengan syarat harus ada izin dari pengelola. Itu saja," tegasnya.
Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu NTB hentikan 79 kampanye lantaran tak miliki STTP
Menurutnya, kewenangan pemberian izin mutlak menjadi milik pengelola kawasan. Namun, pihaknya tidak ingin masuk kepada persoalan mengapa acara 'Desak Anies' tak memperoleh izin dihelat di Taman Budaya.
Pihaknya hanya ingin memastikan bahwa ada perlakuan yang sama terhadap seluruh peserta pemilu. Khususnya perihal penerbitan izin penggunaan gedung sebagai lokasi kampanye.
"Yang ingin kami pastikan adalah jangan sampai ada perlakukan yang tidak setara, perlakuan yang berbeda antarpeserta pemilu. Misal, kemarin yang A tidak diberi izin, tetapi besok misalnya ada acara lain dari peserta pemilu yang B, itu yang akan kami dalami kenapa," terangnya.
Sebelumnya acara dialog "Desak Anies" seyogianya bakal di helat di Kava Coffe Mataram pada Selasa sore (19/12). Namun, lantaran tidak memperoleh izin, acara tersebut kemudian menurut rencana digelar di Taman Budaya Mataram. Pihak panitia pun telah mengumumkan bahwa acara tersebut akan dilangsungkan di Taman Budaya.
Akan tetapi ternyata hal yang sama terjadi lagi, acara tidak peroleh izin. Pihak panitia kemudian pada Selasa (19/12) pagi mengeluarkan informasi bahwa acara dialog "Desak Anies" di Taman Budaya dibatalkan. Acara mendadak dipindahkan ke Amanah Food Court Mataram. Tak jauh dari lokasi Taman Budaya.
Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi angkat bicara seusai dituding tak memberi izin acara dialog 'Desak Anies' di Taman Budaya Kota Mataram.
Lalu Gita mengaku bingung. Ia tidak pernah mendapat informasi soal pengajuan penggunaan Taman Budaya sebagai lokasi kampanye.
"Saya tidak pernah baca suratnya," kata Lalu Gita saat dikonfirmasi via whats App.
Lalu Gita malah mempertanyakan balik, kepada siapa panitia acara mengirim surat izin permohonan penggunaan Taman Budaya untuk acara dialog 'Desak Anies.'
"Mereka minta izin ke siapa? Ke Pj Gubernur? Atau ke pengelola (Taman Budaya)," katanya.
Baca juga: Bawaslu NTB minta peserta pemilu 2024 tak lalai laporkan dana kampanye
Baca juga: Bawaslu NTB mengawasi perekrutan KPPS cegah masuknya kader parpol