Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Satgas PASTI atau Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menangkap dua orang tersangka kasus investasi no hoax (INOX) di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Korban mencapai 7.200 orang baik di wilayah NTB maupun provinsi lainnya," kata Perwakilan Satgas PASTI Kombes Pol. Fajaruddin di Selong, Jumat .

Ia mengatakan penahanan dua tersangka kasus INOX ini menunjukkan kesungguhan Satgas PASTI dalam menangani kasus investasi ilegal di daerah. Selain itu ia berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan investasi, dengan memastikan aspek legalitas izin usahanya.

"Tidak mudah terpancing dengan janji hasil investasi yang besar dan cepat namun tidak logis," katanya.

Satgas PASTI Pusat mengapresiasi koordinasi yang dilakukan Satgas PASTI provinsi NTB yang dilakukan Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dan Dinas Koperasi Lombok Timur dalam penanganan kasus ini.

Sebelumnya, berdasarkan koordinasi anggota Satgas PASTI wilayah Provinsi NTB (Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Dinas Koperasi Lombok Timur), pihak Kepolisian berhasil menangkap dan menahan tersangka PJW dan MTN pada 9 Agustus 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian, modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax) yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi harian 1 persen dari dana yang diinvestasikan.

Selain itu, bonus lima persen bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, serta dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.

"Jumlah korban yang mengikuti INOX diperkirakan sebanyak 7.200 lebih orang dan perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan sekitar Rp150 miliar," katanya.

Para tersangka yang ditahan akan diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan amanat pasal 247 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK diberi amanat untuk bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk

"Penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Satuan tugas sebagaimana dimaksud bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang kemudian dinamakan Satgas PASTI," katanya.


 

Pewarta : Akhyar Rosidi/ANTARA NTB
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024