Mataram, (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, berencana akan mengirim sejumlah contoh lembaran uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat, ke Laboratorium Forensik Denpasar, Bali.

"Nantinya kita akan bekerjasama dengan tim Labfor Denpasar untuk mengecek keabsahan dari kualitas cetakannya, asli atau tidak," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Jumat.

Uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat ini ditemukan dari hasil penangkapan dua pelaku, yang berinisial AB (58), seorang pegawai negeri sipil di Lombok Utara dan SA (48) asal Bogor, Jawa Barat, pada Jumat pagi, sekitar pukul 10.00 WITA di jalur bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) II).

Menurut hasil pemeriksaannya, uang yang ditemukan dalam sebuah "travel bag" warna hitam milik SA, berisi 15.400 lembar uang berlabel dollar Amerika Serikat. Jika dijumlahkan nilainya mencapai 1,5 juta dollar Amerika Serikat, dan dalam nilai rupiah mencapai Rp20,3 miliar.

Selain itu, Tri Budi mengatakan, rencana penyidik dalam kasus ini akan berkoordinasi dengan ahli dari Bank Indonesia terkait peredaran uang berlabel dollar Amerika Serikat ini.

"Kita akan koordinasikan dengan pihak BI, dan harapannya agar nanti dari BI yang menyampaikannya ke Bank Dunia," ujarnya.

Hal itu dilakukan karena kasus ini ikut melibatkan salah seorang warga negara asing yang diketahui berinisial AN sehingga pihak kepolisian menganggap kasus ini sudah masuk dalam peredaran jaringan internasional.

Sehubungan dengan adanya dugaan itu, pihak kepolisian juga dikatakannya akan berkoordinasi dengan tim "Cyber Crime" dari Mabes Polri. "Kita juga akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, karena pelaku ada menyebut keterlibatan warga asing," ucapnya.

Lebih lanjut, Tri Budi mengatakan, kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kediri. Rencananya, kasus ini juga akan dilimpahkan ke Polres Lombok Barat.

"Rencananya begitu, kasusnya akan ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat," kata Tri Budi.

Terkait dengan sangkaan aturan perundang-undangan yang dikenakan kepada dua pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 245 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu. Dalam aturannya, pelaku akan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024