Mataram (ANTARA) - Penanganan kasus dugaan penipuan investasi bodong Future E-Comerce (FEC) yang menimbulkan banyak korban dari kalangan masyarakat menjadi "pekerjaan rumah" (PR) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada Tahun 2024.
"Iya, jadi untuk kasus FEC ini, sampai dengan saat ini kami masih melakukan penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu di Mataram, Kamis.
Penguatan alat bukti dari keterangan korban maupun ahli masih diupayakan penyidik untuk segera rampung. Upaya tersebut, jelas dia, untuk mengungkap peran tersangka yang akan bertanggung jawab dari kasus penipuan dengan modus investasi tersebut. Polda NTB melalui Subdit II Bidang Perbankan Reskrimsus melakukan penyidikan berdasarkan adanya 13 laporan aduan dari warga yang mengaku sebagai korban.
Dalam menelusuri perbuatan melawan hukum di kasus ini penyidik melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merekonstruksi transaksi keuangan perbankan.
Baca juga: Polda NTB pastikan belum ada tersangka di kasus investasi bodong FEC
Baca juga: Polisi tak bisa terapkan pidana terhadap member FEC
Kepolisian juga meminta keterangan ahli pidana. Tujuannya, untuk melihat hubungan hukum dalam laporan aduan yang mengarah pada dugaan pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
"Iya, jadi untuk kasus FEC ini, sampai dengan saat ini kami masih melakukan penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu di Mataram, Kamis.
Penguatan alat bukti dari keterangan korban maupun ahli masih diupayakan penyidik untuk segera rampung. Upaya tersebut, jelas dia, untuk mengungkap peran tersangka yang akan bertanggung jawab dari kasus penipuan dengan modus investasi tersebut. Polda NTB melalui Subdit II Bidang Perbankan Reskrimsus melakukan penyidikan berdasarkan adanya 13 laporan aduan dari warga yang mengaku sebagai korban.
Dalam menelusuri perbuatan melawan hukum di kasus ini penyidik melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merekonstruksi transaksi keuangan perbankan.
Baca juga: Polda NTB pastikan belum ada tersangka di kasus investasi bodong FEC
Baca juga: Polisi tak bisa terapkan pidana terhadap member FEC
Kepolisian juga meminta keterangan ahli pidana. Tujuannya, untuk melihat hubungan hukum dalam laporan aduan yang mengarah pada dugaan pidana penipuan dan penggelapan tersebut.