Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu memastikan belum ada penetapan tersangka pada kasus dugaan penipuan investasi bodong Future E-Commerce (FEC).
"Belum ada tersangka," kata Kombes Nasrun di Mataram, Kamis.
Ia mengungkapkan bahwa kasus investasi bodong FEC kini telah masuk tahap penyidikan yang berada di bawah penanganan Subdit II Bidang Perbankan Reskrimsus Polda NTB.
"Iya, kasusnya sudah sidik," ujarnya.
Penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian ini menangani 13 laporan aduan dari warga yang mengaku sebagai korban penipuan dari investasi bodong FEC.
Dalam menelusuri perbuatan melawan hukum, penyidik melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merekonstruksi transaksi keuangan perbankan.
Pihak kepolisian juga meminta keterangan ahli pidana untuk melihat hubungan hukum dalam laporan aduan yang mengarah pada dugaan pidana penipuan dan penggelapan tersebut.