Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu memastikan belum ada penetapan tersangka pada kasus dugaan penipuan investasi bodong Future E-Commerce (FEC).
"Belum ada tersangka," kata Kombes Nasrun di Mataram, Kamis.
Ia mengungkapkan bahwa kasus investasi bodong FEC kini telah masuk tahap penyidikan yang berada di bawah penanganan Subdit II Bidang Perbankan Reskrimsus Polda NTB.
"Iya, kasusnya sudah sidik," ujarnya.
Penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian ini menangani 13 laporan aduan dari warga yang mengaku sebagai korban penipuan dari investasi bodong FEC.
Dalam menelusuri perbuatan melawan hukum, penyidik melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merekonstruksi transaksi keuangan perbankan.
Pihak kepolisian juga meminta keterangan ahli pidana untuk melihat hubungan hukum dalam laporan aduan yang mengarah pada dugaan pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
Berita Terkait
Polda NTB umumkan tersangka investasi bodong FEC usai Lebaran 2024
Kamis, 11 April 2024 16:28
Kasus investasi bodong FEC menjadi "PR" Polda NTB
Kamis, 28 Desember 2023 17:22
Polisi tak bisa terapkan pidana terhadap member FEC
Selasa, 26 September 2023 8:05
Pakar hukum: Polisi tidak bisa terapkan pidana terhadap member FEC
Senin, 25 September 2023 13:41
Polda NTB menangani lima laporan aduan korban investasi bodong FEC
Senin, 18 September 2023 18:29
Polisi melibatkan PPATK tangani kasus investasi Bodong FEC di NTB
Senin, 18 September 2023 15:11
Polda NTB membuka ruang pelaporan korban investasi bodong FEC
Rabu, 13 September 2023 19:05
Polisi identifikasi para pelaku perusakan fasilitas tambang PT STM di Dompu
Selasa, 12 November 2024 15:40