Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan penyelidikan terhadap adanya pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) terindikasi bodong.
"Penyelidikan indikasi pegawai non-ASN bodong itu dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Senin.
Untuk memastikan informasi tersebut, katanya, Pemerintah Kota Mataram saat ini sedang melakukan penyelidikan oleh tim Inspektorat Kota Mataram.
Jumlah pegawai non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Mataram yang belum terakomodasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebanyak 655 orang tersebar pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram.
Namun demikian, Sekda belum bisa berandai-andai terhadap jumlah pegawai non-ASN yang terindikasi bodong dari 655 pegawai non-ASN yang ada saat ini.
"Kami harus tunggu hasil investigasi dan penyelidikan resmi dari Inspektorat, agar tidak keliru," katanya.
Baca juga: Kenaikan gaji pegawai non-PNS di Mataram tengah dirumuskan
Alwan menambahkan, indikasi pegawai non-ASN bodong tersebut kemungkinan atau bisa saja dari titipan pejabat, kolega, dan pihak-pihak lainnya.
"Akan tetapi jika itu memang terbukti ada pegawai non-ASN tidak jelas pengangkatan dan kinerja mereka, kami tentu bisa mengambil langkah tegas sesuai regulasi," katanya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram I Wayan Wardana sebelumnya menyarankan, Pemerintah Kota Mataram berani mengambil keputusan yang jelas terhadap keberadaan 655 pegawai non-ASN yang belum masuk PPPK paruh waktu.
Baca juga: Pemkot Mataram pastikan 528 pegawai Non-ASN tetap bekerja
Dengan pertimbangan utama saat ini adalah kondisi fiskal daerah yang sedang defisit. Dengan kondisi keuangan yang sudah pontang-panting, pemerintah kota harus bersikap tegas dan tidak menggantung harapan kepada ratusan tenaga honorer tersebut.
Meskipun menyadari sebagian dari 655 honorer itu ada yang telah mengabdi lama, bahkan lebih dari lima tahun, dan ada juga yang merupakan tenaga pekerja kasar seperti tukang sapu atau sopir, tetap kembali pada rambu-rambu aturan dan kemampuan fiskal daerah.
"Memang dilematis. Tapi yang jelas kalau merujuk aturan, sudah tidak memungkinkan," katanya.
Baca juga: Delapan pegawai non-ASN Mataram gagal jadi PPPK paruh waktu
Baca juga: Pemkot Mataram surati KemenPAN terkait pegawai non-ASN pilih jalur CPNS
Baca juga: Sebanyak 37 pegawai non-ASN Mataram tak lolos PPPK paruh waktu
Pewarta : Nirkomala
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026