Mataram (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera menertibkan reklame yang terindikasi tidak berizin atau bodong untuk meningkatkan keindahan dan estetika kota, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan meningkatkan pendapatan daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Lale Widiahning di Mataram, Kamis, mengatakan, penertiban reklame juga dimaksudkan guna menciptakan lingkungan yang tertib, memberikan efek jera bagi pelanggar, dan memastikan semua reklame berizin sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk melakukan penertiban reklame tidak berizin, kami masih menunggu data riil dari Badan Keuangan Daerah (BKD)," katanya.
Data tersebut, katanya, menjadi acuan Dinas PUPR mengambil langkah penertiban terhadap reklame-reklame yang terindikasi tidak berizin, tidak taat bayar pajak, dan izin sudah kadaluwarsa.
Ketika sudah ada data, kegiatan penertiban akan dilakukan secara terpadu termasuk dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram.
"Dalam kegiatan penertiban, kami akan bergerak bersama," katanya.
Baca juga: Rekomendasi izin reklame di Mataram dikeluarkan selektif
Hal tersebut disampaikan menyikapi rencana BKD yang akan melakukan penempelan stiker kepada sejumlah wajib pajak reklame yang menunggak membayar pajak dan adanya indikasi reklame bodong.
Wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajak, dapat berujung pada sanksi lain seperti denda, penyegelan permanen, hingga pembongkaran media reklame.
Data BKD sementara, penempelan stiker akan dilakukan terhadap lima titik reklame yang merupakan milik lima wajib pajak dengan nilai tunggakan sekitar Rp400 juta.
"Kalau sudah ada riil, kami siap turun tertibkan," kata Lale.
Menurutnya, selain berperan melakukan penertiban reklame tidak taat aturan, Dinas PUPR memiliki tanggung jawab dalam penerbitan rekomendasi pemasangan reklame. Baik itu reklame kecil maupun besar.
Baca juga: WP reklame belum bayar pajak di Mataram bakal ditempel stiker
Pasalnya jika papan reklame akan di pasang di luar fasilitas umum dan fasilitas sosial di jalan, maka pemilik reklame wajib memiliki izin untuk persetujuan bangunan gedung (PBG) atau istilah lama izin mendirikan bangunan (IMB).
Selanjutnya, tim Dinas PUPR akan melakukan penilaian dari segi kekuatan bangunan, konstruksi besi yang digunakan apakah sesuai atau tidak, termasuk kesesuaian dimensi reklame.
Selain itu, dilakukan tinjauan lapangan ke lokasi titik pemasangan reklame. Jika lokasi pemasangan reklame masih memungkinkan dan sesuai aturan. Rekomendasi bisa dikeluarkan.
"Sebaliknya, kalau lokasi itu sudah penuh dan tidak sesuai dengan peraturan daerah maka rekomendasi tidak bisa kami keluarkan," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram mengganti reklame model bando jalan menjadi digital
Ia mengaku, banyak pengajuan reklame ditolak karena tidak sesuai aturan. Apalagi papan reklame di Kota Mataram sudah banyak sehingga dikhawatirkan jika izin diberikan reklame tersebut tidak laku, kemudian tidak dirawat sehingga memicu keropos, merusak estetika kota, bahkan bisa berdampak bencana jika papan reklame yang sudah keropos tersebut tumbang.
"Karena itu, kami sangat selektif untuk mengeluarkan rekomendasi pemasangan papan reklame menegakkan ketertiban umum," katanya.
Baca juga: Konten reklame di Mataram diperketat menghindari pornografi
