Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, lebih selektif mengeluarkan rekomendasi izin pemasangan papan reklame agar tidak melanggar aturan, mengganggu lalu lintas dan estetika kota serta ketertiban umum.
"Bahkan banyak pengajuan reklame kami tolak karena tidak sesuai aturan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Lale Widiahning di Mataram, Kamis.
Hal itu sebagai langkah pengawasan dan mencegah pelanggaran terhadap titik-titik lokasi pemasangan reklame.
Apalagi papan reklame di Kota Mataram sudah banyak sehingga dikhawatirkan jika izin diberikan tapi reklame tidak laku, sudah bisa pastikan tidak dirawat sehingga memicu keropos, merusak estetika kota, bahkan bisa berdampak bencana jika papan reklame yang sudah keropos tersebut tumbang.
Baca juga: WP reklame belum bayar pajak di Mataram bakal ditempel stiker
Dalam pemasangan papan reklame, menurutnya, Dinas PUPR memiliki tanggung jawab dalam penerbitan rekomendasi pemasangan reklame. Baik itu reklame kecil maupun besar.
Pasalnya jika papan reklame akan di pasang di luar fasilitas umum dan fasilitas sosial di jalan, maka pemilik reklame wajib memiliki izin untuk persetujuan bangunan gedung (PBG) atau istilah lama izin mendirikan bangunan (IMB).
Selanjutnya, tim Dinas PUPR akan melakukan penilaian dari segi kekuatan bangunan, konstruksi besi yang digunakan apakah sesuai atau tidak, termasuk kesesuaian dimensi reklame.
Selain itu, dilakukan tinjauan lapangan ke lokasi titik pemasangan reklame. Jika lokasi pemasangan reklame masih memungkinkan dan sesuai aturan. Rekomendasi bisa dikeluarkan.
"Sebaliknya, kalau lokasi itu sudah penuh dan tidak sesuai dengan peraturan daerah maka rekomendasi tidak bisa kami keluarkan," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram mengganti reklame model bando jalan menjadi digital
Sementara menyinggung tentang indikasi reklame bodong, Lale mengatakan, hal itu menjadi ranah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram untuk melakukan penilaian.
"Reklame tidak berizin biasanya terdeteksi oleh tim BKD karena tidak membayar pajak," katanya.
Biasanya, BKD akan memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik papan reklame tersebut. Jika tidak diindahkan, barulah BKD bersama tim terpadu termasuk dari Dinas PUPR, Satpol PP dan pihak terkait lainnya akan melakukan penertiban terhadap papan reklame tersebut.
Penertiban dilakukan terhadap reklame yang terindikasi tidak berizin atau bodong untuk meningkatkan keindahan dan estetika kota, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan meningkatkan pendapatan daerah.
"Selain itu, untuk menciptakan lingkungan yang tertib, memberikan efek jera bagi pelanggar, dan memastikan semua reklame berizin sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Konten reklame di Mataram diperketat menghindari pornografi
Baca juga: BKD Mataram menyegel reklame tidak bayar pajak
Baca juga: Pemkot Mataram tertibkan reklame ganggu tata kota
