Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan minuman keras yang merupakan barang bukti hasil sita dalam giat razia tempat hiburan malam selama 4 bulan terakhir.
"Jadi, minuman keras yang kami musnahkan hari ini hasil KRYD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan ke tempat-tempat hiburan malam di wilayah hukum Polresta Mataram," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra di Mataram, Jumat.
Ia menjelaskan peredaran minuman beralkohol yang memabukkan ini masuk daftar sasaran penindakan KRYD mengingat banyak persoalan hukum yang berawal dari minuman keras.
Baca juga: Polresta Mataram sita 1.001 knalpot brong sepanjang tahun 2023
"Seperti kita ketahui bersama bahwa beberapa kali terjadi perkelahian yang disebabkan adanya pengaruh minuman keras. Oleh karena itu, Kapolresta Mataram mengerahkan anggotanya untuk melaksanakan KRYD setiap akhir pekan dengan menyasar tempat hiburan malam untuk menekan peredaran minuman keras yang tidak berizin," ujarnya.
Dari hasil KRYD yang berlangsung sejak September 2023, Polresta Mataram menyita puluhan dus minuman keras beragam merek niaga.
Bagus mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan giat penyitaan bersama personel gabungan TNI dan instansi dari pemerintahan. Penindakan dalam bentuk penyitaan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Jadi, yang ditindak ini yang tidak berizin sesuai dengan aturan perda. Sanksinya untuk sementara ini kami terapkan pembinaan karena ini baru peringatan pertama. Kalau mau menjual lagi, kami minta para pengelola tempat hiburan malam segera mengurus izin," ucap dia.
Baca juga: Polresta: Kasus kejahatan di Mataram pada 2023 meningkat
Puluhan botol minuman keras yang disita dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam bak pembuangan.
Selain minuman keras, turut dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 gram. Barang bukti hasil sita dari kasus terakhir di awal Desember 2023 tersebut dimusnahkan dengan cara diblender bersama cairan detergen.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, pejabat TNI, kejaksaan, pengadilan, dan BNN.
"Jadi, pemusnahan ini memang ketetapan dari kejaksaan untuk kelengkapan berkas perkara. Dari jumlah yang kami sita, sebagian telah kami sisihkan untuk pengujian di laboratorium dan sebagian disiapkan untuk barang bukti di pengadilan," kata Bagus.
Baca juga: Polresta Mataram kembalikan 304 barang bukti pencurian sepanjang 2023
Baca juga: Polresta Mataram gencarkan razia kendaraan jelang Natal dan tahun baru
Baca juga: Kapolresta Mataram ajak masyarakat jaga keamanan Natal dan Tahun Baru 2024
"Jadi, minuman keras yang kami musnahkan hari ini hasil KRYD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan ke tempat-tempat hiburan malam di wilayah hukum Polresta Mataram," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra di Mataram, Jumat.
Ia menjelaskan peredaran minuman beralkohol yang memabukkan ini masuk daftar sasaran penindakan KRYD mengingat banyak persoalan hukum yang berawal dari minuman keras.
Baca juga: Polresta Mataram sita 1.001 knalpot brong sepanjang tahun 2023
"Seperti kita ketahui bersama bahwa beberapa kali terjadi perkelahian yang disebabkan adanya pengaruh minuman keras. Oleh karena itu, Kapolresta Mataram mengerahkan anggotanya untuk melaksanakan KRYD setiap akhir pekan dengan menyasar tempat hiburan malam untuk menekan peredaran minuman keras yang tidak berizin," ujarnya.
Dari hasil KRYD yang berlangsung sejak September 2023, Polresta Mataram menyita puluhan dus minuman keras beragam merek niaga.
Bagus mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan giat penyitaan bersama personel gabungan TNI dan instansi dari pemerintahan. Penindakan dalam bentuk penyitaan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Jadi, yang ditindak ini yang tidak berizin sesuai dengan aturan perda. Sanksinya untuk sementara ini kami terapkan pembinaan karena ini baru peringatan pertama. Kalau mau menjual lagi, kami minta para pengelola tempat hiburan malam segera mengurus izin," ucap dia.
Baca juga: Polresta: Kasus kejahatan di Mataram pada 2023 meningkat
Puluhan botol minuman keras yang disita dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam bak pembuangan.
Selain minuman keras, turut dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 gram. Barang bukti hasil sita dari kasus terakhir di awal Desember 2023 tersebut dimusnahkan dengan cara diblender bersama cairan detergen.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, pejabat TNI, kejaksaan, pengadilan, dan BNN.
"Jadi, pemusnahan ini memang ketetapan dari kejaksaan untuk kelengkapan berkas perkara. Dari jumlah yang kami sita, sebagian telah kami sisihkan untuk pengujian di laboratorium dan sebagian disiapkan untuk barang bukti di pengadilan," kata Bagus.
Baca juga: Polresta Mataram kembalikan 304 barang bukti pencurian sepanjang 2023
Baca juga: Polresta Mataram gencarkan razia kendaraan jelang Natal dan tahun baru
Baca juga: Kapolresta Mataram ajak masyarakat jaga keamanan Natal dan Tahun Baru 2024