Mataram (ANTARA) - Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Umar Achmad Seth mengatakan Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, sesuai rekomendasi KASN, dinilai tidak melanggar netralitas saat menghadiri acara PDI Perjuangan di Lombok pada 10 September 2023.
Umar mengatakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memutuskan Lalu Gita Ariadi tidak terbukti melanggar netralitas ASN karena memperkenalkan caleg partai banteng tersebut dalam acara penyerahan bantuan sosial (bansos).
"Sudah keluar rekomendasi dari KASN dan disampaikan langsung kepada yang bersangkutan, tembusan ke kami bahwa tidak terbukti adanya pelanggaran netralitas ASN," kata Umar Achmad Seth di Mataram, NTB, Sabtu.
Dia mengatakan rekomendasi KASN tersebut sudah keluar sekitar dua pekan lalu dan telah ditembuskan ke Bawaslu NTB.
"Persisnya sekitar dua minggu yang lalu (rekomendasi KASN) keluar," kata ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB itu.
Baca juga: Bawaslu NTB melaporkan 10 kasus pelanggaran pemilu ASN ke KASN
Baca juga: Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi memenuhi panggilan penyidik KPK
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti menegaskan pihaknya tetap memberi peringatan kepada ASN dan pejabat tinggi lain untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada upaya mengkampanyekan salah satu peserta pemilu.
Lolly menjelaskan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN ada di ranah Bawaslu.
"Ketika bicara soal netralitas ASN, Bawaslu akan melakukan kajian, ketika dinyatakan melanggar maka diberi rekomendasi ke KASN untuk ditindaklanjuti. Di KASN ada mekanisme internal yang mereka jalankan. Kewajiban Bawaslu adalah memastikan dan mengawasi rekomendasi Bawaslu ditindaklanjuti. Misalnya, secara internal KASN menyatakan tidak terbukti melanggar kode etik, begitu dinyatakan tidak terbukti, kami cek landasan hukum, itu yang penting," jelas Lolly.
Kendati demikian, Lolly mengaku publik bisa memberikan interpretasi tersendiri ihwal putusan yang dikeluarkan KASN.
"Nanti publik akan melakukan penilaian sendiri. Inilah yang harus dipahami, sisi keterbatasan Bawaslu; karena soal norma, begitu penanganan pelanggaran hukum lainnya, maka sifatnya rekomendasi ke institusi terkait," ujarnya.
Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu NTB hentikan 79 kampanye lantaran tak miliki STTP
Baca juga: Bawaslu NTB minta peserta pemilu 2024 tak lalai laporkan dana kampanye
Baca juga: Tiga kepala desa di NTB diduga kampanyekan caleg
Umar mengatakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memutuskan Lalu Gita Ariadi tidak terbukti melanggar netralitas ASN karena memperkenalkan caleg partai banteng tersebut dalam acara penyerahan bantuan sosial (bansos).
"Sudah keluar rekomendasi dari KASN dan disampaikan langsung kepada yang bersangkutan, tembusan ke kami bahwa tidak terbukti adanya pelanggaran netralitas ASN," kata Umar Achmad Seth di Mataram, NTB, Sabtu.
Dia mengatakan rekomendasi KASN tersebut sudah keluar sekitar dua pekan lalu dan telah ditembuskan ke Bawaslu NTB.
"Persisnya sekitar dua minggu yang lalu (rekomendasi KASN) keluar," kata ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB itu.
Baca juga: Bawaslu NTB melaporkan 10 kasus pelanggaran pemilu ASN ke KASN
Baca juga: Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi memenuhi panggilan penyidik KPK
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti menegaskan pihaknya tetap memberi peringatan kepada ASN dan pejabat tinggi lain untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada upaya mengkampanyekan salah satu peserta pemilu.
Lolly menjelaskan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN ada di ranah Bawaslu.
"Ketika bicara soal netralitas ASN, Bawaslu akan melakukan kajian, ketika dinyatakan melanggar maka diberi rekomendasi ke KASN untuk ditindaklanjuti. Di KASN ada mekanisme internal yang mereka jalankan. Kewajiban Bawaslu adalah memastikan dan mengawasi rekomendasi Bawaslu ditindaklanjuti. Misalnya, secara internal KASN menyatakan tidak terbukti melanggar kode etik, begitu dinyatakan tidak terbukti, kami cek landasan hukum, itu yang penting," jelas Lolly.
Kendati demikian, Lolly mengaku publik bisa memberikan interpretasi tersendiri ihwal putusan yang dikeluarkan KASN.
"Nanti publik akan melakukan penilaian sendiri. Inilah yang harus dipahami, sisi keterbatasan Bawaslu; karena soal norma, begitu penanganan pelanggaran hukum lainnya, maka sifatnya rekomendasi ke institusi terkait," ujarnya.
Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu NTB hentikan 79 kampanye lantaran tak miliki STTP
Baca juga: Bawaslu NTB minta peserta pemilu 2024 tak lalai laporkan dana kampanye
Baca juga: Tiga kepala desa di NTB diduga kampanyekan caleg