Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan tiga oknum kepala desa di wilayah itu selama masa kampanye Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu NTB, Itratif mengakui dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan tiga oknum kepala desa (kades) ini terjadi di Kabupaten Lombok Barat, Bima dan Dompu.
"Teman-teman Bawaslu kabupaten saat ini sedang melakukan klarifikasi untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan kades yang ikut mengkampanyekan salah satu peserta pemilu, dalam hal ini calon legislatif (caleg)," ungkap, Itratif di Mataram, Rabu.
Baca juga: Pilpres, Bawaslu NTB tanggapi polemik kampanye Anies di Taman Budaya dibatalkan
Khusus untuk di Kabupaten Lombok Barat, sebut Itratif, istri dari oknum kades tersebut merupakan caleg salah satu parpol. Di mana oknum kades, secara terang-terang mengkampanyekan istrinya melalui akun media sosial (medsos) miliknya.
"Tentu saja ini yang sedang didalami apakah ada pertemuan tatap muka di lapangan yang dilakukan bersangkutan. Kita berharap Bawaslu Kabupaten Lombok Barat segera menemukan fakta ataupun bukti yang semakin menguatkan temuan mereka," terangnya.
Itratif mengungkapkan apa yang dilakukan oknum kades pasti disengaja. Karena sudah jelas dalam undang-undang bahwa kades tidak boleh ikut politik praktis.
"Jadi saya kira ini soal kenakalan saja bagi yang bersangkutan ingin menguji kesungguhan kita (Bawaslu, red) dalam melakukan penanganan pelanggaran," ujarnya.
Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu NTB hentikan 79 kampanye lantaran tak miliki STTP
Menurutnya selama masa kampanye pemilu ini sudah sebanyak 13 kasus dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu kabupaten. Tujuh kasus yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu, tiga kasus berkaitan dengan pelanggaran hukum lainnya dan tiga kasus yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).
"Jadi sebagian besar temuan ini ditemukan Bawaslu kabupaten dan kota. Mereka sendiri yang melakukan penanganan. Untuk Bawaslu provinsi sampai hari ini kita belum menerima laporan dari masyarakat," ucap Itratif.
Itratif berharap kasus-kasus yang dilakukan oleh pejabat atau pun oleh ASN yang diproses melalui KASN dapat diberikan sanksi yang jelas dan tegas, sehingga bisa memberikan efek jera agar kasus-kasus serupa tidak terus terulang di kemudian hari.
"Kita sudah sering kali menangani kasus netralitas ASN, tapi kasus seperti ini terus bermunculan. Harapan kita sanksi jabatan ini harus tegas dan diperberat sehingga menimbulkan efek jera," katanya.
Baca juga: Bawaslu NTB minta peserta pemilu 2024 tak lalai laporkan dana kampanye
Ketua Bawaslu NTB, Itratif mengakui dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan tiga oknum kepala desa (kades) ini terjadi di Kabupaten Lombok Barat, Bima dan Dompu.
"Teman-teman Bawaslu kabupaten saat ini sedang melakukan klarifikasi untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan kades yang ikut mengkampanyekan salah satu peserta pemilu, dalam hal ini calon legislatif (caleg)," ungkap, Itratif di Mataram, Rabu.
Baca juga: Pilpres, Bawaslu NTB tanggapi polemik kampanye Anies di Taman Budaya dibatalkan
Khusus untuk di Kabupaten Lombok Barat, sebut Itratif, istri dari oknum kades tersebut merupakan caleg salah satu parpol. Di mana oknum kades, secara terang-terang mengkampanyekan istrinya melalui akun media sosial (medsos) miliknya.
"Tentu saja ini yang sedang didalami apakah ada pertemuan tatap muka di lapangan yang dilakukan bersangkutan. Kita berharap Bawaslu Kabupaten Lombok Barat segera menemukan fakta ataupun bukti yang semakin menguatkan temuan mereka," terangnya.
Itratif mengungkapkan apa yang dilakukan oknum kades pasti disengaja. Karena sudah jelas dalam undang-undang bahwa kades tidak boleh ikut politik praktis.
"Jadi saya kira ini soal kenakalan saja bagi yang bersangkutan ingin menguji kesungguhan kita (Bawaslu, red) dalam melakukan penanganan pelanggaran," ujarnya.
Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu NTB hentikan 79 kampanye lantaran tak miliki STTP
Menurutnya selama masa kampanye pemilu ini sudah sebanyak 13 kasus dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu kabupaten. Tujuh kasus yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu, tiga kasus berkaitan dengan pelanggaran hukum lainnya dan tiga kasus yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).
"Jadi sebagian besar temuan ini ditemukan Bawaslu kabupaten dan kota. Mereka sendiri yang melakukan penanganan. Untuk Bawaslu provinsi sampai hari ini kita belum menerima laporan dari masyarakat," ucap Itratif.
Itratif berharap kasus-kasus yang dilakukan oleh pejabat atau pun oleh ASN yang diproses melalui KASN dapat diberikan sanksi yang jelas dan tegas, sehingga bisa memberikan efek jera agar kasus-kasus serupa tidak terus terulang di kemudian hari.
"Kita sudah sering kali menangani kasus netralitas ASN, tapi kasus seperti ini terus bermunculan. Harapan kita sanksi jabatan ini harus tegas dan diperberat sehingga menimbulkan efek jera," katanya.
Baca juga: Bawaslu NTB minta peserta pemilu 2024 tak lalai laporkan dana kampanye