Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar pada tahun ini tidak mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberlakukan jam kerja baru terhitung sejak 2 Januari 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Kamis, mengatakan sampai saat ini jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dari hari Senin sampai Kamis tetap delapan jam sehari.
"Jam kerja pegawai pada Senin-Kamis dimulai dari 07.30 sampai 15.30 Wita dan pada hari Jumat dari pukul 07.30 sampai 13.00 Wita," ujar Wiradana.
Dengan demikian, lanjutnya, jam kerja ASN di Kota Denpasar dalam lima hari kerja 37 jam 30 menit. Sedangkan untuk waktu istirahat tidak diberikan waktu khusus, tetapi diatur bergantian antar pegawai supaya tidak mengganggu aktivitas pelayanan.
Menurutnya, hal itu tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur lamanya jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit (37,5 jam) dalam lima hari kerja.
Wiradana mengatakan tidak diubahnya jam kerja di Pemkot Denpasar juga didasarkan pertimbangan tingginya pelayanan publik di kota itu.
"Pelayanan di Denpasar sebagai pusat kota Provinsi Bali itu tinggi sekali. Jadi pelayanan harus jalan terus. Sekarang ini masyarakat sangat mengapresiasi terhadap pelayanan di Kota Denpasar," ujarnya.
Wiradana menegaskan Pemkot Denpasar pada intinya fleksibel. "Kalau ada perubahan yang harus dilaksanakan, tentu kami akan kaji kembali," ucapnya.
Sebelumnya terhitung sejak 2 Januari 2024 Pemprov Bali mulai melaksanakan jam kerja baru mengacu Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Bali.
Baca juga: Pegawai Pemerintah Bali mulai aturan baru kerja sampai pukul 16.30 Wita
Baca juga: Kota Mataram kekurangan 550 guru
Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan pegawai dengan waktu kerja reguler yang sebelumnya pulang pukul 15.30 Wita, sekarang menjadi pukul 16.30 Wita, karena dipotong jam istirahat dari pukul 12.00 sampai 13.00 Wita, sehingga jam kerja sehari tetap 8 jam, kecuali hari Jumat jam istirahatnya 90 menit dan jam kerjanya 5 jam 30 menit.
"Tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti," ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Kamis, mengatakan sampai saat ini jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dari hari Senin sampai Kamis tetap delapan jam sehari.
"Jam kerja pegawai pada Senin-Kamis dimulai dari 07.30 sampai 15.30 Wita dan pada hari Jumat dari pukul 07.30 sampai 13.00 Wita," ujar Wiradana.
Dengan demikian, lanjutnya, jam kerja ASN di Kota Denpasar dalam lima hari kerja 37 jam 30 menit. Sedangkan untuk waktu istirahat tidak diberikan waktu khusus, tetapi diatur bergantian antar pegawai supaya tidak mengganggu aktivitas pelayanan.
Menurutnya, hal itu tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur lamanya jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit (37,5 jam) dalam lima hari kerja.
Wiradana mengatakan tidak diubahnya jam kerja di Pemkot Denpasar juga didasarkan pertimbangan tingginya pelayanan publik di kota itu.
"Pelayanan di Denpasar sebagai pusat kota Provinsi Bali itu tinggi sekali. Jadi pelayanan harus jalan terus. Sekarang ini masyarakat sangat mengapresiasi terhadap pelayanan di Kota Denpasar," ujarnya.
Wiradana menegaskan Pemkot Denpasar pada intinya fleksibel. "Kalau ada perubahan yang harus dilaksanakan, tentu kami akan kaji kembali," ucapnya.
Sebelumnya terhitung sejak 2 Januari 2024 Pemprov Bali mulai melaksanakan jam kerja baru mengacu Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Bali.
Baca juga: Pegawai Pemerintah Bali mulai aturan baru kerja sampai pukul 16.30 Wita
Baca juga: Kota Mataram kekurangan 550 guru
Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan pegawai dengan waktu kerja reguler yang sebelumnya pulang pukul 15.30 Wita, sekarang menjadi pukul 16.30 Wita, karena dipotong jam istirahat dari pukul 12.00 sampai 13.00 Wita, sehingga jam kerja sehari tetap 8 jam, kecuali hari Jumat jam istirahatnya 90 menit dan jam kerjanya 5 jam 30 menit.
"Tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti," ujarnya.