Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dalam proses rekapitulasi suara hasil pemungutan untuk meminimalisir kecurangan di Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis KPU NTB Zuriati di Mataram, Jumat, mengatakan Sirekap pertama kali digunakan di Pemilu 2024. Di mana fungsi Sirekap bertujuan untuk meningkatkan transparansi KPU dalam proses rekapitulasi suara.
"Sirekap akan digunakan sebagai alat bantu, hasil resmi tetap menggunakan hasil pleno manual. Salah satu tujuan Sirekap ini untuk meningkatkan transparansi ke publik dalam proses perhitungan dan rekapitulasi suara," ujarnya.
Menurutnya, aplikasi Sirekap akan digunakan mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Disana petugas KPPS memasukkan semua data hasil pemungutan suara di TPS masing-masing, sehingga potensi terjadi kecurangan pada saat pleno di tingkat kecamatan akan makin sempit. Karena hasil di TPS sudah terkunci di Sirekap dan diketahui oleh publik.
"Hasil di C Plano itu akan di foto, kemudian baru dibuat salinannya. Kalau sudah masuk Sirekap, angkanya sudah tidak ada ruang ngapain-ngapain, memperkecil ruang (kecurangan) itu. Kalaupun ada koreksi, dilakukan di PPK, saksi bisa tunjukkan hasil salinan digital itu," kata Zuriati.
Menurutnya kehadiran Sirekap tersebut akan mengurangi beban kerja KPPS, terutama dalam proses penyalinan hasil yang tidak lagi harus manual, tapi bisa dalam bentuk file.
"Salinan tidak lagi dibuat manual, supaya meminimalisir kekeliruan, kesalahan penulisan, dan mengurangi beban kerja KPPS," ujarnya.
Maka dari itu pihaknya juga akan mempersiapkan petugas KPPS yang mengerti dengan teknologi informasi agar pengoperasian Sirekap di KPPS bisa berjalan dengan lancar.
"Itulah yang menjadi tantangan KPU, butuh waktu untuk pelatihan, 7 KPPS akan di bintek, dan minimal 2 anggota KPPS harus memiliki HP Android untuk bisa mengoperasikan Sirekap," katanya.
Koordinator Divisi Teknis KPU NTB Zuriati di Mataram, Jumat, mengatakan Sirekap pertama kali digunakan di Pemilu 2024. Di mana fungsi Sirekap bertujuan untuk meningkatkan transparansi KPU dalam proses rekapitulasi suara.
"Sirekap akan digunakan sebagai alat bantu, hasil resmi tetap menggunakan hasil pleno manual. Salah satu tujuan Sirekap ini untuk meningkatkan transparansi ke publik dalam proses perhitungan dan rekapitulasi suara," ujarnya.
Menurutnya, aplikasi Sirekap akan digunakan mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Disana petugas KPPS memasukkan semua data hasil pemungutan suara di TPS masing-masing, sehingga potensi terjadi kecurangan pada saat pleno di tingkat kecamatan akan makin sempit. Karena hasil di TPS sudah terkunci di Sirekap dan diketahui oleh publik.
"Hasil di C Plano itu akan di foto, kemudian baru dibuat salinannya. Kalau sudah masuk Sirekap, angkanya sudah tidak ada ruang ngapain-ngapain, memperkecil ruang (kecurangan) itu. Kalaupun ada koreksi, dilakukan di PPK, saksi bisa tunjukkan hasil salinan digital itu," kata Zuriati.
Menurutnya kehadiran Sirekap tersebut akan mengurangi beban kerja KPPS, terutama dalam proses penyalinan hasil yang tidak lagi harus manual, tapi bisa dalam bentuk file.
"Salinan tidak lagi dibuat manual, supaya meminimalisir kekeliruan, kesalahan penulisan, dan mengurangi beban kerja KPPS," ujarnya.
Maka dari itu pihaknya juga akan mempersiapkan petugas KPPS yang mengerti dengan teknologi informasi agar pengoperasian Sirekap di KPPS bisa berjalan dengan lancar.
"Itulah yang menjadi tantangan KPU, butuh waktu untuk pelatihan, 7 KPPS akan di bintek, dan minimal 2 anggota KPPS harus memiliki HP Android untuk bisa mengoperasikan Sirekap," katanya.