Lombok Timur (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Selong  Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Sihabudin memberikan keterangan terkait beredarnya informasi peredaran narkoba dalam Lapas yang dikendalikan narapidana seperti yang diberitakan beberapa media akhir-akhir ini.

Dalam penjelasannya, Sabtu (14/1), Kalapas mengatakan, mengenai informasi peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Napi dari dalam Lapas melalui ponsel seperti yang dilontarkan salah seorang mantan Napi yang tertangkap Tim Opsnal BNN NTB saat pengungkapan pada Jumat (13/2), pihaknya akan melakukan langkah-langkah serta akan menyelidiki kebenaran terkait info tersebut.

"Ini tentu akan menjadi bahan evaluasi kami kedepannya, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Berantas Narkoba dan Sinergitas antar APH ," katanya.

Menurutnya, ia tidak menepis bahwa dugaan seperti itu kerap beredar, namun yang jelas hal tersebut tentu tidak akan terjadi secara sengaja lantaran banyaknya jumlah orang yang diawasi dibandingkan dengan jumlah petugas yang akan mengawasi.

Tetapi, lanjut dia, hal ini akan menjadi masukan yang positif agar kedepan dapat disempurnakan sesuai harapan banyak orang.

"Jumlah napi di Lapas sebetulnya sudah over kapasitas, namun untuk sementara waktu jalan keluarnya hanya bisa dengan menampung apapun yang dititipkan kepada kami. Hal ini tentu akan berpengaruh besar terhadap pengawasan para Napi," katanya.

Dengan tegas, ia pun tidak akan membantah dugaan tersebut dan telah melakukan berbagai upaya dalam rangka mencegah, memberantas serta mengantisipasi adanya peredaran Narkotika. 

Untuk Lapas Selong, kata dia, pihaknya telah melakukan upaya pencanangan komitmen bersama bebas halinar bersama warga binaan dan razia kamar hunian serta pembatasan barang titipan pengunjung untuk memudahkan deteksi masuknya barang terlarang.

"Kami juga berkomitmen terkait pemberantasan peredaran narkoba sehingga kami tetap mengutamakan sinergitas dengan APH terkait pemberantasan dan akan menindak jika ada warga binaan yang terlibat dengan memberikan hukuman disiplin berupa pengasingan di sel isolasi dan dicatat di buku register F,” kata Kalapas mengakhiri.


Pewarta : ANTARA NTB
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024