Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus menawarkan proyek pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada Perseroan Terbatas Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap usai dua orang yang menjalankan modus tersebut tertangkap.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, terungkap dua orang pelaku berinisial AM (50) dan SP (51). Keduanya sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," kata Yogi.
Ia menjelaskan bahwa AM asal Sumbawa dan SP asal Blitar, Jawa Timur, ini menjalankan modus penipuan terhadap seorang korban berinisial RP yang merupakan anggota Polri.
"Modusnya, kedua pelaku mengiming-imingi korban dapat proyek pengadaan BBM di Amman Mineral dengan menjanjikan keuntungan 7,5 persen dari modal awal," ujarnya.
Kedua pelaku menawarkan keuntungan tersebut dengan meyakinkan korban bahwa perusahaan miliknya, PT Duta Alam Nusantara, telah menjalin kerja sama dengan Amman Mineral. Kedua pelaku menawarkan hal itu dengan meminta korban menyetorkan modal Rp100 juta.
"Yakin dengan tawaran pelaku, korban ini sepakat untuk bekerja sama," ucap dia.
Tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, korban mengutus dua orang untuk menemui kedua pelaku di salah satu hotel wilayah Kota Mataram.
"Dari pertemuan itu, korban yakin dan mengirimkan modal awal Rp50 juta ke rekening pelaku AM," kata Yogi.
Usai pertemuan dan mengirim modal awal, korban mencari tahu legalitas dan kerja sama PT Duta Alam Nusantara dengan Amman Mineral.
"Dari hasil penelusuran, ternyata PT Duta Alam Nusantara tidak ada kerja sama dengan Amman Mineral," ujarnya.
Mengetahui hal itu, korban meminta agar uang kembali. Namun, permintaan itu tidak kunjung mendapatkan tanggapan hingga korban melapor kedua pelaku ke polisi.
"Jadi, dari adanya laporan korban, kedua pelaku kami tangkap akhir pekan kemarin di Sumbawa," ucap dia.
Baca juga: Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
Baca juga: Polda NTB tangani kasus penipuan dengan korban investor
Berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
"Sekarang keduanya yang berstatus tersangka sudah kami tahan di Rutan Polresta Mataram," ujarnya.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap usai dua orang yang menjalankan modus tersebut tertangkap.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, terungkap dua orang pelaku berinisial AM (50) dan SP (51). Keduanya sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," kata Yogi.
Ia menjelaskan bahwa AM asal Sumbawa dan SP asal Blitar, Jawa Timur, ini menjalankan modus penipuan terhadap seorang korban berinisial RP yang merupakan anggota Polri.
"Modusnya, kedua pelaku mengiming-imingi korban dapat proyek pengadaan BBM di Amman Mineral dengan menjanjikan keuntungan 7,5 persen dari modal awal," ujarnya.
Kedua pelaku menawarkan keuntungan tersebut dengan meyakinkan korban bahwa perusahaan miliknya, PT Duta Alam Nusantara, telah menjalin kerja sama dengan Amman Mineral. Kedua pelaku menawarkan hal itu dengan meminta korban menyetorkan modal Rp100 juta.
"Yakin dengan tawaran pelaku, korban ini sepakat untuk bekerja sama," ucap dia.
Tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, korban mengutus dua orang untuk menemui kedua pelaku di salah satu hotel wilayah Kota Mataram.
"Dari pertemuan itu, korban yakin dan mengirimkan modal awal Rp50 juta ke rekening pelaku AM," kata Yogi.
Usai pertemuan dan mengirim modal awal, korban mencari tahu legalitas dan kerja sama PT Duta Alam Nusantara dengan Amman Mineral.
"Dari hasil penelusuran, ternyata PT Duta Alam Nusantara tidak ada kerja sama dengan Amman Mineral," ujarnya.
Mengetahui hal itu, korban meminta agar uang kembali. Namun, permintaan itu tidak kunjung mendapatkan tanggapan hingga korban melapor kedua pelaku ke polisi.
"Jadi, dari adanya laporan korban, kedua pelaku kami tangkap akhir pekan kemarin di Sumbawa," ucap dia.
Baca juga: Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
Baca juga: Polda NTB tangani kasus penipuan dengan korban investor
Berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
"Sekarang keduanya yang berstatus tersangka sudah kami tahan di Rutan Polresta Mataram," ujarnya.