Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan, OJK segera melakukan sosialisasi terkait ketentuan dan penggunaan database SIPELAKU yang berbasis website.
SIPELAKU merupakan database yang memuat data dan informasi rekam jejak pelaku-pelaku fraud di sektor jasa keuangan yang bersumber dari pelaporan dari lembaga jasa keuangan (LJK), serta dalam perkembangannya nanti akan mencakup sumber data lainnya.
“Dalam waktu dekat, kami akan mensosialisasikan ketentuan dan penggunaan SIPELAKU tadi yang berbasis website,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2024 di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan SIPELAKU merupakan inisiatif untuk mendiseminasi database rekam jejak, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi LJK dalam berinteraksi dengan calon nasabah untuk memahami profiling dari calon nasabahnya tersebut.
“Sehingga, dapat lebih mewaspadai dan meningkatkan manajemen risiko dan tentu juga untuk keperluan pemahaman mengenai kepegawaian,” ujar Mahendra
Ia melanjutkan, inisiatif SIPELAKU merupakan bagian dari upaya untuk terus menegakkan integritas sektor jasa keuangan disamping inisiatif yang telah dilakukan oleh OJK selama ini.
Adapun, inisiatif- inisiatif yang telah dilakukan oleh OJK, diantaranya Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang (SIGAP), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Anti Scam Center (ASC) serta upaya Pemberantasan Judi Online.
Pihaknya berharap berbagai inisiatif tersebut akan semakin mampu mendiseminasi kejadian-kejadian fraud yang terjadi di sektor jasa keuangan, serta menjadi pencegah bagi LJK lainnya untuk melakukan hubungan dan interaksi dengan mereka yang masuk dalam daftar pelaku fraud.
“Sehingga, dengan demikian akan mengurangi risiko serta meminimalisir kerugian yang ditanggung oleh industri jasa keuangan dan tentunya masyarakat akibat fraud itu,” ujar Mahendra.
Baca juga: DPRD NTB sepakati penyertaan modal Jamkrida dan BPR
Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2024, OJK telah menerbitkan POJK SIPELAKU yaitu tentang pengelolaan informasi rekam jejak pelaku melalui sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan.
“POJK itu sudah bisa diakses di laman situs OJK yang bisa dilihat langsung,” ujar Mahenda.
Baca juga: OJK susun aturan "paylater"
Berdasarkan draft terakhir, data dan informasi terkait profil pelaku, diantaranya NIK, NPWP, nomor paspor, nomor KITAS, nama, tanggal lahir, dan jenis kelamin.
Sementara itu, informasi terkait riwayat fraud meliputi jenis fraud, aktivitas dan modus, status pelaku, pihak yang dirugikan, waktu, jumlah kerugian riil, tindakan penanganan, sanksi, lokasi, nama lembaga jasa keuangan pelapor, dan tanggal pelaporan.