Kasus penggelapan mobil seorang perwira Polri diambil alih Polda NTB

id kasus penipuan dan penggelapan, perwira polri, kompol jt, polda ntb, polresta mataram,penggelapan mobil

Kasus penggelapan mobil seorang perwira Polri diambil alih Polda NTB

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengambil alih penanganan laporan Yang berada di Kepolisian Resor Kota Mataram terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat dengan terlapor seorang perwira Polri berinisial JT.

"Kemarin memang ditangani di Polresta Mataram, karena lokusnya di Mataram, tetapi mengingat ini adalah seorang perwira di jajaran kami, maka kami tarik kembali agar ditangani Polda NTB. Semoga berkasnya bisa ditarik hari ini ke polda, kami akan tetap proses," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Jumat.

Dia mengakui bahwa kali pertama laporan masuk ke Polda NTB. Laporan masuk dua pekan lalu. Karena melihat lokus kejadian di Mataram, Polda menyerahkan penanganan ke Polresta Mataram.

"Tetapi, polresta ada kendala, karena psikologi lah, yang diduga sebagai pelaku itu 'kan perwira, jadi kami tarik kembali ke polda, nanti kami lanjutkan lagi pemeriksaannya di polda," ujarnya.

Baca juga: Oknum polisi di Lombok Barat diduga terlibat penggelapan jual beli mobil

Syarif mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait laporan tersebut. Namun, dia memastikan bahwa pihaknya tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Apabila terbukti perwira tersebut melanggar pidana, dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai aturan.

"Jadi, siapa pun pelakunya tetap kami akan periksa, terlepas nanti akan dilakukan perdamaian kepada dua belah pihak, itu kami tunggu, paling tidak, ada keterangan pelapor mengalami kerugian, baru kami proses," ucap dia.

Perwira JT yang dilaporkan ini berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Laporannya datang dari seorang korban bernama Ronald Arishoteles Basirang yang merasa tertipu dalam kerja sama sewa lima unit kendaraan roda empat miliknya.

Persoalan ini muncul saat pelapor sepakat menyewakan unit kendaraannya kepada terlapor pada 21 Agustus 2024 dengan perjanjian harga sewa per hari Rp350 ribu.

Setelah satu bulan disewa, empat unit kendaraan dikembalikan terlapor dan uang sewa tidak dibayarkan. Untuk satu unit lainnya, tidak kembali dan diduga telah digadaikan di wilayah Kuta, Kabupaten Lombok Tengah.

Dugaan itu muncul dari pengakuan pelapor yang mengetahui keberadaan kendaraan miliknya tersebut di Lombok Tengah.

Kini kendaraan yang digadaikan terlapor sudah diamankan di Polresta Mataram sebagai barang bukti kasus.

Akibat perbuatan terlapor, korban merasa dirugikan puluhan juta rupiah.