Mataram (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangani laporan kasus dugaan penggelapan jual beli mobil yang melibatkan seorang anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Narmada berinisial IWAP.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana di Mataram, Selasa, mengatakan, bahwa dirinya belum mendapatkan informasi terkait adanya penanganan kasus yang datang dari pihak pelapor yang mengaku menjadi korban tersebut.
"Untuk jelasnya, kami akan koordinasi lagi dengan krimum soal adanya laporan itu," kata Rio.
Laporan dari kasus ini masuk ke Ditreskrimum Polda NTB pada 8 Mei 2024. Pelapor mengajukan laporan melalui kuasa hukumnya, Adhar.
Baca juga: Polisi tangkap pegawai kejaksaan terlibat kasus penipuan di Mataram
Adhar mengatakan, bahwa laporan kasus dugaan penggelapan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli kendaraan roda empat.
"Untuk kasus penggelapan kendaraan ini berkaitan dengan pembelian mobil merk Suzuki seharga Rp146 juta," ujar Adhar.
Namun, lanjut dia, sejak transaksi pembelian pada tahun 2018, korban hingga saat ini belum menerima buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dari terlapor.
"Jadi, klien kami ini merasa ditipu terlapor, makanya persoalan ini kami lanjutkan ke proses hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polda NTB," ucapnya.
Selain itu, IWAP juga dilaporkan terkait dugaan penyerobotan lahan milik Elisabeth Ariani Delhaes di Dusun Malaka, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, seluas 9.247 meter persegi.
Adhar mengatakan pihaknya melayangkan laporan penyerobotan lahan tersebut ke Polres Lombok Utara pada 30 Mei 2024.
"Terlapor ini sengaja memasang berugak (gazebo) di tanah milik klien kami tanpa dasar dan alasan yang jelas. Melalui orang suruhannya (terlapor) juga mengancam dan mengintimidasi petugas atau penjaga tanah pekarangan milik klien kami," ujar Adhar.
Baca juga: Polda NTB tahan tersangka kasus penggelapan barang elektronik senilai Rp15 miliar
Selain itu, IWAP juga dilaporkan ke Polres Lombok Utara terkait penyerobotan lahan milik warga bernama Rita Siswati seluas 2.422 meter persegi di lokasi yang masih berada di wilayah Malaka.
"Dalam hal ini terlapor membawa bahan material berupa satu truk batu dan satu truk pasir tanpa dasar dan alasan yang jelas ke lahan Rita Siswati," ucap dia.
Karena menilai perbuatan IWAP ini telah mencoreng nama baik kepolisian, Adhar menyampaikan bahwa pihaknya turut melaporkan IWAP ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB pada Senin (10/6).
Dalam laporan ke Bidpropam Polda NTB, IWAP diduga melanggar Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 juncto Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengaku belum mengetahui terkait laporan ini. Hal demikian juga disampaikan Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki.
Baca juga: Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis