Polda NTB tahan tersangka kasus penggelapan barang elektronik senilai Rp15 miliar

id kasus penggelapan barang, penggelapan senilai rp15 miliar, cv sumber elektronik, penahanan tersangka, polda ntb

Polda NTB tahan tersangka kasus penggelapan barang elektronik senilai Rp15 miliar

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan barang elektronik senilai Rp15 miliar.

"Iya, terhadap tersangka dari kasus ini sudah kami lakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Selasa.

Dia mengungkapkan bahwa tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP ini merupakan seorang perempuan asal Sumbawa berinisial LU (58).

Baca juga: Polda NTB umumkan tersangka investasi bodong FEC usai Lebaran 2024

Syarif memastikan penyidik menetapkan LU sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang menemukan sedikitnya dua alat bukti terkait dugaan penggelapan barang elektronik milik pelapor, dalam hal ini mantan iparnya, Ang Sansan, pada Agustus 2023.

Dengan adanya penahanan tersangka, Syarif mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima berkas perkara milik tersangka LU dari penyidik kepolisian.

"Belum ada pelimpahan ke kami," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB mengungkap kasus kejahatan jalanan selama Ramadhan

Perihal perkara ini, pelapor melalui kuasa hukum, Robby Akhmad Surya Dilaga menjelaskan bahwa nominal Rp15 miliar ini berkaitan dengan nilai barang elektronik dan beberapa unit kendaraan roda empat milik CV Sumber Elektronik yang berada di bawah penguasaan tersangka LU.

Menurut Robby, barang yang dikuasai tersangka bukan milik saudaranya yang kini telah meninggal dunia, yakni Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe, melainkan milik kliennya yang merupakan mantan istri Slamet Riyadi Kuantanaya.

"Barang-barang yang digelapkan ini milik klien kami selaku pemilik seluruh saham dari CV Sumber Elektronik yang berlokasi di Sumbawa bersama seorang pengusaha asal Lombok bernama Jaya Anggrawan," kata Robby.

Persoalan muncul ketika Slamet Riyadi meninggal. Robby mengatakan bahwa tersangka LU telah memanfaatkan situasi itu dengan mengambil alih seluruh aset saudaranya.

Tersangka LU mengambil alih dengan menguasai gudang tempat penyimpanan barang CV Sumber Elektronik.

"Gembok gudang dirusak, isinya diambil alih," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba

Gudang milik perusahaan tersebut dikatakan Robby pernah digeledah penyidik Polda NTB dan ditemukan sejumlah barang milik CV Sumber elektronik, seperti kulkas dan AC serta beberapa unit kendaraan roda empat yang berasal dari modal milik Jaya Anggrawan.

Terpisah, kuasa hukum tersangka LU, Safran membantah klaim dari pihak pelapor. Dia turut mempertanyakan munculnya angka Rp15 miliar sebagai nominal kerugian dalam kasus dugaan penggelapan tersebut.

"Bagaimana bisa nominal Rp15 miliar itu diklaim sebagai kerugian dari kasus ini, sedangkan klien kami baru dua pekan ini melanjutkan pengelolaan usaha milik adiknya," kata Safran.

Dia turut menyampaikan bahwa nominal Rp15 miliar yang berasal dari hasil audit akuntan publik tersebut tidak sepantasnya digunakan penyidik sebagai kelengkapan alat bukti.

"Itu hasil audit dari Desember 2018 sampai 2023, sedangkan pengelolaan toko CV Sumber Elektronik oleh klien kami ini baru berjalan dua pekan terakhir ini," ucap dia.

Dia turut mempertanyakan keputusan penyidik menetapkan hasil audit akuntan publik tersebut sebagai kelengkapan alat bukti penetapan tersangka.

"Mana mampu barang yang merupakan kebutuhan sekunder ini bisa laku terjual di Sumbawa dalam dua pekan. Ini nanti akan kami bantah dan buktikan di persidangan," ujarnya.

Begitu juga dengan klaim pelapor yang menyatakan CV Sumber Elektronik adalah miliknya. Safran menantang pelapor untuk membuktikan hal tersebut di persidangan.

"Ini klien kami adalah ahli waris, mengingat pemilik dari CV Sumber Elektronik ini sudah meninggal dunia, dan tidak memiliki keturunan, secara aturan hukum, ahli waris itu adalah saudaranya dalam hal ini klien kami," kata Safran.

Dasar tersangka LU melanjutkan usaha CV Sumber Elektronik terkait adanya pinjaman di perbankan dengan agunan sertifikat lahan dan bangunan toko CV Sumber Elektronik yang merupakan milik keluarga besar tersangka LU.

"Yang jelas, ini semua akan kami buktikan di persidangan bahwa dugaan pidana yang dituduhkan kepada klien kami ini tidak benar," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB dirikan 35 posko pengamanan libur Idul Fitri 1445 H