Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegur keras Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang masih menerapkan pembebanan biaya berlebih atau overcharging kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Kita tidak akan pernah main-main dengan anda, kalian semua (P3MI). Jika anda mengembalikan uang yang anda bebankan kepada PMI, maka anda selamat," tegas Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam acara konferensi pers yang diikuti di Kantor BP2MI Jakarta, Senin.
Jika tidak bisa mengembalikan uangnya, Benny melanjutkan pihaknya akan mendorong proses hukum, termasuk akan merekomendasikan pencabutan izin P3MI terkait kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal tersebut, ungkap dia, karena BP2MI tidak memiliki kewenangan dalam pencabutan izin P3MI yang bermasalah.
"Kalau kewenangan pencabutan izin ada di tangan kita, saya jamin sudah setengah dari ratusan, dari 300 lebih P3MI yang sudah kita cabut izinnya. Karena banyak P3MI yang juga tidak layak beroperasi sebagai lembaga urusan penempatan (kerja)," ujarnya.
BP2MI, kata Benny, telah menerima sebanyak 113 pengaduan terkait permasalahan dugaan pembebanan biaya penempatan berlebih kepada PMI Hong Kong yang melibatkan 30 P3MI, pada periode Desember 2022 sampai dengan Desember 2023.
Untuk itu, ia mengemukakan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada para Direktur Utama P3MI yang terlibat serta melakukan mediasi antara P3MI dengan pihak pengadu untuk mengklarifikasi terkait komponen biaya apa saja yang ditanggung oleh pemberi kerja untuk penempatan PMI.
Baca juga: Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
Baca juga: Disnakertrans NTB serahkan bantuan peralatan usaha ke PMI purna
Baca juga: Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
Baca juga: Disnakertrans NTB serahkan bantuan peralatan usaha ke PMI purna
"Melalui penanganan BP2MI, dari sebanyak 113 pengaduan, terdapat 70 pengaduan dengan status 'selesai' dan sebanyak 43 pengaduan masih dalam proses," ungkapnya.
Benny menyampaikan pihaknya telah berupaya untuk mengembalikan uang PMI sebesar Rp697.485.205,-. Untuk itu, ia berterima kasih kepada P3MI yang telah berkomitmen untuk mengembalikan seluruh nominal tersebut kepada PMI.
"Sekali lagi, jangan pernah anda coba-coba melakukan overcharging, membebankan biaya berlebih. Saya pernah katakan sampai liang kubur pun saya kejar," tutur Benny Rhamdani.